JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Keanggotaan Republik Indonesia pada International Development Association.
METADATA
Nomor
3
Tahun
1968
Tanggal Penetapan
17 June 1968
Tanggal Pengundangan
17 June 1968
Tanggal Pengundangan
1968-06-17
Abstrak
INTERNATIONAL DEVELOPMENT ASSOCIATION - KEANGGOTAAN REPUBLIK INDONESIA
1968
UU NO. 3, LN 1968 / NO. 26, TLN. NO. 2849 , LL SETKAB : 3 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG KEANGGOTAAN REPUBLIK INDONESIA PADA INTERNATIONAL DEVELOPMENT ASSOCIATION
- Dalam rangka penyelenggaraan hubungan ekonomi International dan sesuai dengan Pasal 56, 61, 64 dan 65 Bab VIII Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XXIII/MPRS/1966, dipandang perlu agar Republik Indonesia juga menjadi anggota International Development Association. Keanggotaan Republik Indonesia pada International Development Association tersebut diatas perlu diatur dengan Undang-Undang.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1) dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XXIII/MPRS/1966; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XII/MPRS/1966; dan Articles of Agreement International Development Association.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : keanggotaan Republik Indonesia pada International Development Association. Undang-Undang ini menyatakan persetujuan atas keanggotaan Republik Indonesia pada International Development Association. Dengan menjadi anggota International Development Association, keuntungan yang dapat diperoleh Indonesia ialah kemungkinan untuk mendapatkan dana-dana pembiayaan pembangunan melalui badan tersebut.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 17 Juni 1968.
- Undang-Undang ini terdiri dari 4 Pasal.
- Penjelasan 1 hlm.
Lampiran
Bidang
Wakil Ketua DPR RI Bid. Korpolkam
Komisi I
Status
Tidak ada data
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
No
Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan