Keanggotaan Republik Indonesia pada International Development Association.


METADATA
Nomor 3
Tahun 1968
Tanggal Penetapan 17 June 1968
Tanggal Pengundangan 17 June 1968
Tanggal Pengundangan 1968-06-17
Abstrak INTERNATIONAL DEVELOPMENT ASSOCIATION - KEANGGOTAAN REPUBLIK INDONESIA 1968 UU NO. 3, LN 1968 / NO. 26, TLN. NO. 2849 , LL SETKAB : 3 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG KEANGGOTAAN REPUBLIK INDONESIA PADA INTERNATIONAL DEVELOPMENT ASSOCIATION - Dalam rangka penyelenggaraan hubungan ekonomi International dan sesuai dengan Pasal 56, 61, 64 dan 65 Bab VIII Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XXIII/MPRS/1966, dipandang perlu agar Republik Indonesia juga menjadi anggota International Development Association. Keanggotaan Republik Indonesia pada International Development Association tersebut diatas perlu diatur dengan Undang-Undang. - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1) dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XXIII/MPRS/1966; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XII/MPRS/1966; dan Articles of Agreement International Development Association. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : keanggotaan Republik Indonesia pada International Development Association. Undang-Undang ini menyatakan persetujuan atas keanggotaan Republik Indonesia pada International Development Association. Dengan menjadi anggota International Development Association, keuntungan yang dapat diperoleh Indonesia ialah kemungkinan untuk mendapatkan dana-dana pembiayaan pembangunan melalui badan tersebut. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 17 Juni 1968. - Undang-Undang ini terdiri dari 4 Pasal. - Penjelasan 1 hlm.
Lampiran