JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Perubahan / Tambahan Undang-undang Pajak Penjualan 1951.
METADATA
Nomor
2
Tahun
1968
Tanggal Penetapan
22 March 1968
Tanggal Pengundangan
22 March 1968
Tanggal Pengundangan
1968-03-22
Abstrak
UNDANG-UNDANG PAJAK PENJUALAN 1951 - PEROBAHAN/TAMBAHAN
1968
UU NO. 2, LN 1968 / NO. 14, TLN. NO. 2847 , LL SETKAB : 4 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PEROBAHAN/TAMBAHAN UNDANG-UNDANG PAJAK PENJUALAN 1951
- Bahwa ternyata barang-barang hasil produksi dalam Negeri kurang memperoleh proteksi yang diperlukan guna meningkatkan baik sektor produksi maupun sektor konsumsinya. Untuk menjaga serta mewujudkan pengenaan pajak secara merata, pajak penjualan atas barang-barang impor perlu diadakan sebagai imbangan dari pajak penjualan yang dipungut atas barang-barang yang dibuat di dalam Negeri.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XXIII/MPRS/1966; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XXXIII/MPRS/1967; dan Undang-Undang Pajak Penjualan 1951 (Undang-Undang Darurat No. 19 Tahun 1951 yang telah disahkan dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 1953), yang setelah diubah dan ditambah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 1965.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Perubahan/tambahan Undang-Undang Pajak Penjualan 1951. Di dalam Undang-Undang ini terdapat ketentuan yang mana untuk mengimbangi dan mengurangi akibat-akibat dari pengenaan pajak ini terhadap pembentukan harga barang, maka dalam penentuan tarip-taripnya diadakan selektivitas yang tajam antara lain:
1. Golongan barang-barang yang essensiil;
2. Golongan barang-barang yang semi essensiil;
3. Golongan barang-barang yang biasa;
4. Golongan barang-barang yang mewah.
Sedangkan untuk barang-barang yang diperlukan bagi pembangunan pada umumnya dan pembangunan ekonomi khususnya, pada azasnya dipergunakan tarip yang rendah.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 22 Maret 1968.
- Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal.
- Penjelasan 2 hlm.
Lampiran
Bidang
Wakil Ketua DPR RI Bid. Korekku
Komisi XI
Status
Mengubah UU Drt. - UU Drt No. 19/1951, UU No. 35 / 1953, dan Perpu No. 2 / 1965