Perubahan Pasal 3 Ayat (2) Undang-undang No.13 Tahun 1967 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 1968.


METADATA
Nomor 1
Tahun 1968
Tanggal Penetapan 04 March 1968
Tanggal Pengundangan 04 March 1968
Tanggal Pengundangan 1968-03-04
Abstrak ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN 1968 - PEROBAHAN PASAL 3 AYAT (2) 1968 UU NO. 1, LN 1968 / NO. 11, TLN. NO. - , LL SETKAB : 2 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PEROBAHAN PASAL 3 AYAT (2) UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 1967 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN 1968 - Batas waktu kerja 45 hari bagi Panitia Khusus A.P.B.N. 1968 Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-Royong untuk bersama Pemerintah memperinci pedoman-pedoman yang termuat pada Lampiran V Undang-Undang No. 13 Tahun 1967 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 1968 menurut ketentuan Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang tersebut, ternyata belum dapat dipenuhi berhubung dengan perkembangan keadaan dewasa ini. Berhubung dengan itu perlu diadakan perpanjangan batas waktu kerja Panitia Khusus tersebut. - Dasar hukum Undang-Undang ini Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XXXIII/MPRS/1967; dan Undang-Undang No. 13 Tahun 1967. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Perobahan Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1967 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 1968. Undang-Undang ini memperpanjang batas waktu kerja Panitia Khusus Anggaran Pendapatan dan Belanja negara Tahun 1968 Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-Royong seperti dimaksud Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang No. 13 Tahun 1967 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 1968, sampai dengan tanggal 29 Pebruari 1968. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 4 Maret 1968, dan berlaku surut sampai dengan tanggal 15 Pebruari 1968. - Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal. - Penjelasan – hlm.
Lampiran