Pokok - Pokok Perbankan.


METADATA
Nomor 14
Tahun 1967
Tanggal Penetapan 30 December 1967
Tanggal Pengundangan 30 December 1967
Tanggal Pengundangan 1967-12-30
Abstrak PERBANKAN – POKOK-POKOK 1967 UU NO. 14, LN 1967 / NO. 34, TLN. NO. 2842 , LL SETKAB : 37 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG POKOK-POKOK PERBANKAN - Dalam rangka pembangunan tata perekonomian Nasional perlu diadakan penilaian kembali terhadap tata perbankan yang sekarang berlaku sesuai dengan jiwa Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XXIII/MPRS/1966. Berhubung dengan itu perlu segera mengatur kembali tata perbankan supaya dapat lebih dimanfaatkan untuk kepentingan perkembangan ekonomi dan moneter. Karenanya perlu ditetapkan ketentuan-ketentuan pokok mengenai perbankan dengan suatu Undang-Undang. - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 23 dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945; Pasal 55 Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XXIII/MPRS/1966; dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XXXIII/MPRS/1967. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Pokok-pokok perbankan. Di dalamnya antara lain memuat jenis dan macam lembaga perbankan, pendirian dan pimpinan bank, bank asing, usaha-usaha perbankan, pengawasan dan pembinaan bank, dan ketentuan pidana. Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Undang-Undang ini ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. CATATAN : - Undang-Undang ini diundangkan pada tanggal 30 Desember 1967 dan saat mulai berlakunya Undang-Undang ini ditentukan oleh Menteri Keuangan. - Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Undang-undang ini ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah - Undang-Undang ini terdiri dari 10 Bab dan 49 Pasal. - Penjelasan 11 hlm.
Lampiran