Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 1968


METADATA
Nomor 13
Tahun 1967
Tanggal Penetapan 30 December 1967
Tanggal Pengundangan 30 December 1967
Tanggal Pengundangan 1967-12-30
Abstrak TAHUN 1968 – ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA 1967 UU NO. 13, LN 1967 / NO. 33, TLN. NO. 2841 , LL SETKAB : 8 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN 1968 - Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk tahun 1968 perlu ditetapkan dengan Undang-Undang. - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XXIII/MPRS/1966. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 1968. Di dalamnya memuat rincian dari pendapatan Negara tahun 1968 yang diperoleh dari Pendapatan Routine sejumlah Rp. 97.185.960.100,- dan Pendapatan Pembangunan sejumlah Rp. 41.500.000.000,-. Kemudian Anggaran Belanja Negara tahun 1968 yang terdiri atas Anggaran Belanja Routine sejumlah Rp. 97.185.960.100,- dan Anggaran Belanja Pembangunan sejumlah Rp. 41.500.000.000,-. CATATAN : - Undang-Undang ini diundangkan pada tanggal 30 Desember 1967, dan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1968. - Ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang Perbendaharaan (I.C.W.) yang bertentangan dengan bentuk dan susunan Undang-undang ini, tidak berlaku. - Undang-Undang ini terdiri dari 8 Pasal. - Penjelasan 3 hlm.
Lampiran