JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 1968
METADATA
Nomor
13
Tahun
1967
Tanggal Penetapan
30 December 1967
Tanggal Pengundangan
30 December 1967
Tanggal Pengundangan
1967-12-30
Abstrak
TAHUN 1968 – ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
1967
UU NO. 13, LN 1967 / NO. 33, TLN. NO. 2841 , LL SETKAB : 8 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN 1968
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk tahun 1968 perlu ditetapkan dengan Undang-Undang.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XXIII/MPRS/1966.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 1968. Di dalamnya memuat rincian dari pendapatan Negara tahun 1968 yang diperoleh dari Pendapatan Routine sejumlah Rp. 97.185.960.100,- dan Pendapatan Pembangunan sejumlah Rp. 41.500.000.000,-. Kemudian Anggaran Belanja Negara tahun 1968 yang terdiri atas Anggaran Belanja Routine sejumlah Rp. 97.185.960.100,- dan Anggaran Belanja Pembangunan sejumlah Rp. 41.500.000.000,-.
CATATAN :
- Undang-Undang ini diundangkan pada tanggal 30 Desember 1967, dan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1968.
- Ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang Perbendaharaan (I.C.W.) yang bertentangan dengan bentuk dan susunan Undang-undang ini, tidak berlaku.
- Undang-Undang ini terdiri dari 8 Pasal.
- Penjelasan 3 hlm.