JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Pokok-pokok Perkoperasian.
METADATA
Nomor
12
Tahun
1967
Tanggal Penetapan
18 December 1967
Tanggal Pengundangan
18 December 1967
Tanggal Pengundangan
1967-12-18
Abstrak
PERKOPERASIAN – POKOK-POKOK
1967
UU NO. 12, LN 1967 / NO. 23, TLN. NO. 2832 , LL SETKAB : 33 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG POKOK-POKOK PERKOPERASIAN
- Undang-Undang No.14 tahun 1965 tentang Perkoperasian mengandung pikiran-pikiran yang nyata-nyata hendak menempatkan fungsi dan peranan koperasi sebagai abdi langsung daripada politik, sehingga mengabaikan Koperasi sebagai wadah perjuangan ekonomi rakyat dan menyelewengkan landasan-landasan azas-azas dan sendi-sendi dasar Koperasi dari kemurniannya. Berhubung dengan itu, maka Undang-Undang No. 14 tahun 1965 perlu dicabut dan perlu disusun suatu Undang-Undang baru yang mencerminkan jiwa, serta cita-cita yang terkandung dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat (1).
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 20 dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XIX/MPRS/1966; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XXIII/MPRS/1966; dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XXXIII/MPRS/1967.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Pokok-pokok perkoperasian. Di dalamnya antara lain memuat landasan-landasan koperasi, pengertian dan fungsi koperasi, azas dan sendi dasar koperasi, peranan dan tugas, kenaggotaan, kewajiban dan hak anggota, organisasi dan jenis koperasi, alat perlengkapan organisasi koperasi, lapangan usaha, permodalan dan sisa hasil usaha, tanggungan anggota, peranan pemerintah, kedudukan hukum koperasi, pembubaran koperasi dan ketentuan pidana. Koperasi mendasarkan geraknya pada aktivitas ekonomi dengan tidak meninggalkan azasnya yakni kekeluargaan dan gotong royong.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 18 Desember 1967.
- Semua Koperasi yang telah berdiri sebelum berlakunya Undang-undang ini, harus sudah menyesuaikannya dengan Undang-undang ini selambat-lambatnya dalam waktu satu tahun sejak dikeluarkannya Undang-undang ini.
- Undang-Undang ini terdiri dari 16 Bab dan 58 Pasal.
- Penjelasan 17 hlm.
Lampiran
Bidang
Wakil Ketua DPR RI Bid. Korindagbang
Komisi VI
Status
Mencabut UU - UU No. 14/1965
Dicabut UU - UU No. 25/1992
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
No
Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan