Ketentuan - ketentuan Pokok Pertambangan.


METADATA
Nomor 11
Tahun 1967
Tanggal Penetapan 02 December 1967
Tanggal Pengundangan 02 December 1967
Tanggal Pengundangan 1967-12-02
Abstrak PERTAMBANGAN – KETENTUAN-KETENTUAN POKOK 1967 UU NO. 11, LN 1967 / NO. 22, TLN. NO. 2831 , LL SETKAB : 24 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG KETENTUAN-KETENTUAN POKOK PERTAMBANGAN - Guna mempercepat terlaksananya pembangunan ekonomi Nasional dalam menuju masyarakat Indonesia yang adil dan makmur materiil dan spirituil berdasarkan Pancasila maka perlulah dikerahkan semua dana dan daya untuk mengolah dan membina segenap kekuatan ekonomi potensiil di bidang pertambangan menjadi kekuatan ekonomi riil. Berhubungan dengan itu, dengan tetap berpegang pada Undang-Undang Dasar 1945, dipandang perlu untuk mencabut Undang-Undang No. 37 Prp tahun 1960 tentang Pertambangan serta menggantinya dengan Undang-Undang Pokok Pertambangan yang baru yang lebih sesuai dengan kenyataan yang ada, dalam rangka memperkembangkan usaha-usaha pertambangan Indonesia di masa sekarang dan di kemudian hari. - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XXI/MPRS/1966; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XXIII/MPRS/1966; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XXXIII/MPRS/1967; Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 163 tahun 1966; dan Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 171 tahun 1967. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Ketentuan-ketentuan pokok pertambangan. Di dalamnya antara lain memuat penggolongan dan pelaksanaan pengusahaan bahan galian, bentuk dan organisasi perusahaan pertambangan, usaha pertambangan, kuasa pertambangan, cara dan syarat-syarat bagaimana memperoleh kuasa pertambangan, berakhirnya kuasa pertambangan, hubungan kuasa pertambangan dengan hak-hak tanah, pungutan-pungutan negara, pengawasan pertambangan, dan ketentuan pidana. Undang-Undang ini mengatur pokok-pokok persoalan sebagai berikut: a. Penguasaan bahan-bahan galian yang berada di dalam, di bawah dan di atas wilayah hukum pertambangan Indonesia; b. Pembagian bahan-bahan galian dalam beberapa golongan, yang didasarkan atas pentingnya bahan galian itu; c. Sifat dari perusahaan pertambangan, yang pada dasarnya harus dapat diusahakan oleh semua pihak yang berminat dan sanggup dengan tetap memperhatikan segi kemananan Negara dan tetap berdasarkan azas-azas kekeluargaan; d. Peranan pemerintah Daerah lebih diperkuat; e. Pengertian kuasa pertambangan tetap dipertahankan; f. Adanya peraturan peralihan untuk mencegah kekosongan (vacuum) dalam menghadapi pelaksanaan Undang-Undang ini. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 2 Desember 1967. - Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan disebut Undang-undang Pokok Pertambangan. - Undang-Undang ini terdiri dari 12 Bab dan 37 Pasal. - Penjelasan 10 hlm.
Lampiran