Perubahan dan Tambahan atas Perubahan dan Tambahan Anggaran Moneter Tahun Anggaran 1966.


METADATA
Nomor 10
Tahun 1967
Tanggal Penetapan 11 October 1967
Tanggal Pengundangan 11 October 1967
Tanggal Pengundangan 1967-10-11
Abstrak ANGGARAN MONETER TAHUN ANGGARAN 1966 – PERUBAHAN DAN TAMBAHAN 1967 UU NO. 10, LN 1967 / NO. 21, TLN. NO. 2830 , LL SETKAB : 7 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN DAN TAMBAHAN ATAS PERUBAHAN DAN TAMBAHAN ANGGARAN MONETER TAHUN ANGGARAN 1966 - Anggaran Moneter tahun anggaran 1966 sebagaimana ditetapkan dengan Undang-Undang No. 22 tahun 1965 dan telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 13 tahun 1966, perlu diubah dan ditambah untuk kedua kalinya disesuaikan dengan kebijaksanaan Pemerintah tanggal 3 Oktober 1966. - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; Pasal 7, Pasal 8 ayat (2) dan 10 Ketetapan No. II/MPRS/1960 jo. Pasal 12 dan 17 No. VI/MPRS/1965; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XXIII/MPRS/1966; dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XXXIII/MPRS/1967. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Perubahan dan Tambahan Atas Perubahan dan Tambahan Anggaran Moneter Tahun Anggaran 1966. Di dalam Undang-Undang ini Anggaran Belanja Routine ditambah dengan Rp. 5.130.000.000 rupiah baru, Anggaran Belanja untuk membiayai proyek-proyek pembangunan dari Departemen-departemen dan Lembaga-lembaga Negara ditambah dengan Rp. 222.000.000 rupiah baru, subsidi untuk Pembangunan Daerah ditambah dengan Rp. 8.000.000 rupiah baru, Anggaran Belanja Khusus ditambah dengan Rp. 1.107.000.000 rupiah baru, dan jumlah kenaikan kredit atas beban Anggaran Kredit pada akhir tahun anggaran 1966 dikurangi dengan Rp 51.900.000 rupiah baru. Kemudian, Penerimaan Negara untuk tahun 1966 ditambah dengan Rp. 5.592.000.000 rupiah baru. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 11 Oktober 1967, dan mempunyai daya surut sampai dengan tanggal 1 Januari 1966. - Ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang Perbendaharaan Negara (I.C.W.) yang bertentangan dengan bentuk dan susunan Undang-undang ini tidak berlaku lagi. - Undang-Undang ini terdiri dari 4 Pasal. - Penjelasan 4 hlm.
Lampiran