Pembentukan Propinsi Bengkulu


METADATA
Nomor 9
Tahun 1967
Tanggal Penetapan 12 September 1967
Tanggal Pengundangan 12 September 1967
Tanggal Pengundangan 1967-09-12
Abstrak PROPINSI BENGKULU – PEMBENTUKAN 1967 UU NO. 9, LN 1967 / NO. 19, TLN. NO. 2828 , LL SETKAB : 10 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN PROPINSI BENGKULU - Berhubung dengan perkembangan ketatanegaraan dan perkembangan pemerintahan di Propinsi Sumatera Selatan, untuk lebih mengintensifkan dan melancarkan jalannya pemerintahan, Undang-Undang No. 25 Tahun 1959 juncto Undnag-Undnag No. 14 tahun 1964, perlu ditinjau kembali. Sebagian wilayah Propinsi Sumatera Selatan yang meliputi wilayah Kabupaten-kabupaten Bengkulu Utara, Bengkulu Selatan dan Raja Lebong serta Kotamadya Bengkulu, perlu dipisahkan dan selanjutnya dibentuk menjadi satu daerah propinsi baru, yaitu Propinsi Bengkulu yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 18 dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XXI/MPRS/1966; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XXXIII/MPRS/1967; Undang-Undang No. 25 tahun 1959 juncto Undang-Undang No. 14 tahun 1964; dan Undang-Undang No. 18 tahun 1965. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Pembentukan Propinsi Bengkulu. Di dalamnya memuat pengaturan pemisahan sebagian wilayah dari Propinsi Sumatera Selatan, yang dibentuk menjadi Propinsi Bengkulu, meliputi wilayah Kabupaten-kabupaten Bengkulu Selatan, Bengkulu Utara dan Rejang Lebong serta Kotamadya Bengkulu. Sebagai lbu-kota Propinsi Bengkulu ditetapkan Kotamadya Bengkulu. Dengan demikian maka Propinsi Sumatera Selatan baru seperti dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) wilayahnya meliputi: Kabupaten Musi - Banyuasin; Kabupaten Ogan - Komering Ilir; Kabupaten Ogan - Komering Ulu; Kabupaten Muara Enim; Kabupaten Lahat; Kabupaten Musi - Rawas; Kabupaten Bangka; Kabupaten Belitung; Kotamadya Palembang; dan Kotamadya Pangkalpinang. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 12 September 1967. - Undang-undang ini disebut "Undang-undang tentang Pembentukan Propinsi Bengkulu" dan berlaku pada hari yang akan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. - Undang-Undang ini terdiri dari 3 Bab dan 15 Pasal. - Penjelasan 2 hlm.
Lampiran