Pembentukan Kabupaten Labuhanbatu Utara di Provinsi Sumatera Utara


METADATA
Nomor 23
Tahun 2008
Tanggal Penetapan 21 July 2008
Tanggal Pengundangan 21 July 2008
Tanggal Pengundangan 2008-07-21
Abstrak PROVINSI SUMATERA UTARA - KABUPATEN LABUHANBATU UTARA - PEMBENTUKAN 2008 UU NO. 23, LN. 2008/NO. 96, TLN. NO. 4869, LL SETNEG : 21 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN LABUHANBATU UTARA DI PROVINSI SUMATERA UTARA - Pembentukan Kabupaten Labuhanbatu Utara bertujuan untuk meningkatkan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah, sehingga perlu dibentuk Undang-Undang tentang Pembentukan Kabupaten Labuhanbatu Utara di Provinsi Sumatera Utara. - Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 20, dan Pasal 21 UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 7 Drt Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten di Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara jo. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Propinsi; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. - Dalam Undang-undang ini diatur tentang : Pembentukan Kabupaten Labuhanbatu Utara, yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Labuhanbatu, terdiri atas 8 (delapan) kecamatan, yaitu Kecamatan Kualuh Selatan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kecamatan Kualuh Leidong, Kecamatan Kualuh Hilir, Kecamatan Aek Kuo, Kecamatan Na IX-X, Kecamatan Aek Natas, dan Kecamatan Marbau. Kabupaten Labuhanbatu Utara memiliki luas wilayah keseluruhan ± 3.570,982 km2 dengan penduduk ± 323.740 jiwa pada tahun 2007. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan pada tanggal 21 Juli 2008. - Ketentuan lebih lanjut sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini diatur dengan peraturan perundang-undangan. - Undang-Undang ini terdiri dari 9 Bab dan 23 Pasal. - Penjelasan 7 hlm.
Lampiran