JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Pembentukan Pengadilan Tinggi Gorontalo
METADATA
Nomor
14
Tahun
2004
Tanggal Penetapan
06 July 2004
Tanggal Pengundangan
06 July 2004
Tanggal Pengundangan
2004-07-06
Abstrak
GORONTALO - PENGADILAN TINGGI - PEMBENTUKAN
2004
UU NO. 14, LN 2004 / NO. 64, TLN. NO. 4398, LL SETKAB : 8 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI GORONTALO
- Dengan terbentuknya Pengadilan Tinggi Gorontalo, perlu diadakan peninjauan kembali daerah hukum Pengadilan Tinggi Manado yang berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1968 meliputi daerah hukum pengadilan negeri di seluruh wilayah Provinsi Sulawesi Utara. Sesuai dengan ketentuan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004, pengadilan tinggi dibentuk dengan undang-undang.
- Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 24 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1968 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi di Manado dan Perubahan Daerah Hukum Pengadilan Tinggi di Makassar; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Gorontalo; dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman.
- Dalam Undang-undang ini diatur tentang : Pembentukan Pengadilan Tinggi Gorontalo yang berkedudukan di ibukota Provinsi Gorontalo.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan pada tanggal 6 Juli 2004.
- Undang-Undang ini terdiri dari 5 Pasal.
- Penjelasan 3 hlm.