JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Perubahan dan Penyempurnaan Tata cara pemungutan Pajak Pendapatan 1944, Pajak Kekayaan 1932 dan Pajak Perseroan 1925.
METADATA
Nomor
8
Tahun
1967
Tanggal Penetapan
26 August 1967
Tanggal Pengundangan
26 August 1967
Tanggal Pengundangan
1967-08-26
Abstrak
TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK – PERUBAHAN DAN PENYEMPURNAAN
1967
UU NO. 8, LN 1967 / NO. 18, TLN. NO. 2827 , LL SETKAB : 11 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN DAN PENYEMPURNAAN TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK PENDAPATAN 1944, PAJAK KEKAYAAN 1932 DAN PAJAK PERSEROAN 1925
- Tata cara pemungutan menurut ketentuan-ketentuan dalam Ordonansi Pajak Pendapatan 1944, Ordonansi Pajak Kekayaan 1932 dan Ordonansi Pajak Perseroan 1925 yang berlaku pada dewasa ini kurang menjamin kelancaran serta ketertiban pemungutan pajak-pajak langsung tersebut di atas. Dengan tidak mengurangi urgensi dan sambil menunggu adanya Undang-Undang Pokok Perpajakan, demi untuk mengamankan penerimaan pajak-pajak langsung, maka perlu diadakan tata cara pemungutan yang lebih efektif dan efisien, yang mencerminkan kegotong-royongan Nasional. Untuk mencapai maksud tersebut, dianggap perlu segera diadakan perubahan dan penyempurnaan tata cara pemungutan Pajak Pendapatan 1944, Pajak Kekayaan 1932 dan Pajak Perseroan 1925.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XXIII/MPRS/1966 Pasal 49; Ordonansi Pajak Pendapatan 1944, sebagaimana telah diubah dan ditambah, terakhir dengan Perpu No. 2 Tahun 1965 jo. Peraturan Menteri Iuran Negara R.I. No. Pd. 1-1-12 tahun 1966 tanggal 24 Maret 1966; Ordonansi Pajak Kekayaan 1932, sebagaimana telah diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-Undang No. 24 tahun 1964; Ordonansi Pajak Perseroan 1925, sebagaimana telah diubah dan ditambah, terakhir dengan Perpu No. 2 tahun 1965 jo. Peraturan Menteri Iuran Negara R.I. No. P. Ps. 1-1-5 tahun 1966 tanggal 24 Maret 1966; dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XXXIII/MPRS/1967.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Perubahan dan Penyempurnaan Tata Cara Pemungutan Pajak Pendapatan 1944, Pajak Kekayaan 1932 dan Pajak Perseroan 1925. Undang-Undang ini memuat perubahan dan penyempurnaan tata cara pemungutan Pajak Pendapatan 1944, Pajak Kekayaan 1932 dan Pajak Perseroan 1925 dengan tata cara:
a. Menghitung Pajak Sendiri (M.P.S.) yaitu tata-cara, dimana wajib pajak menghitung dan membayar sendiri jumlah pajak-pajak; Pendapatan/Kekayaan/Perseroan yang menurut ordonansi-ordonansi pajak yang bersangkutan terhitung dalam suatu masa pajak.
b. Menghitung Pajak Orang Lain (M.P.O.) wajib pajak menunjuk orang/badan lain, yang melakukan perhitungan dan pembayaran pajak-pajak yang menurut ordonansi-ordonansi pajak yang bersangkutan terhutang dalam suatu masa pajak.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 26 Agustus 1967.
- Pelaksanaan dari perubahan dan penyempurnaan tata cara pemungutan pajak-pajak seperti dimaksudkan dalam Undang-undang ini diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
- Undang-Undang ini terdiri dari 5 Pasal.
- Penjelasan 8 hlm.