Perubahan dan Penyempurnaan Tata cara pemungutan Pajak Pendapatan 1944, Pajak Kekayaan 1932 dan Pajak Perseroan 1925.


METADATA
Nomor 8
Tahun 1967
Tanggal Penetapan 26 August 1967
Tanggal Pengundangan 26 August 1967
Tanggal Pengundangan 1967-08-26
Abstrak TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK – PERUBAHAN DAN PENYEMPURNAAN 1967 UU NO. 8, LN 1967 / NO. 18, TLN. NO. 2827 , LL SETKAB : 11 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN DAN PENYEMPURNAAN TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK PENDAPATAN 1944, PAJAK KEKAYAAN 1932 DAN PAJAK PERSEROAN 1925 - Tata cara pemungutan menurut ketentuan-ketentuan dalam Ordonansi Pajak Pendapatan 1944, Ordonansi Pajak Kekayaan 1932 dan Ordonansi Pajak Perseroan 1925 yang berlaku pada dewasa ini kurang menjamin kelancaran serta ketertiban pemungutan pajak-pajak langsung tersebut di atas. Dengan tidak mengurangi urgensi dan sambil menunggu adanya Undang-Undang Pokok Perpajakan, demi untuk mengamankan penerimaan pajak-pajak langsung, maka perlu diadakan tata cara pemungutan yang lebih efektif dan efisien, yang mencerminkan kegotong-royongan Nasional. Untuk mencapai maksud tersebut, dianggap perlu segera diadakan perubahan dan penyempurnaan tata cara pemungutan Pajak Pendapatan 1944, Pajak Kekayaan 1932 dan Pajak Perseroan 1925. - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XXIII/MPRS/1966 Pasal 49; Ordonansi Pajak Pendapatan 1944, sebagaimana telah diubah dan ditambah, terakhir dengan Perpu No. 2 Tahun 1965 jo. Peraturan Menteri Iuran Negara R.I. No. Pd. 1-1-12 tahun 1966 tanggal 24 Maret 1966; Ordonansi Pajak Kekayaan 1932, sebagaimana telah diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-Undang No. 24 tahun 1964; Ordonansi Pajak Perseroan 1925, sebagaimana telah diubah dan ditambah, terakhir dengan Perpu No. 2 tahun 1965 jo. Peraturan Menteri Iuran Negara R.I. No. P. Ps. 1-1-5 tahun 1966 tanggal 24 Maret 1966; dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XXXIII/MPRS/1967. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Perubahan dan Penyempurnaan Tata Cara Pemungutan Pajak Pendapatan 1944, Pajak Kekayaan 1932 dan Pajak Perseroan 1925. Undang-Undang ini memuat perubahan dan penyempurnaan tata cara pemungutan Pajak Pendapatan 1944, Pajak Kekayaan 1932 dan Pajak Perseroan 1925 dengan tata cara: a. Menghitung Pajak Sendiri (M.P.S.) yaitu tata-cara, dimana wajib pajak menghitung dan membayar sendiri jumlah pajak-pajak; Pendapatan/Kekayaan/Perseroan yang menurut ordonansi-ordonansi pajak yang bersangkutan terhitung dalam suatu masa pajak. b. Menghitung Pajak Orang Lain (M.P.O.) wajib pajak menunjuk orang/badan lain, yang melakukan perhitungan dan pembayaran pajak-pajak yang menurut ordonansi-ordonansi pajak yang bersangkutan terhutang dalam suatu masa pajak. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 26 Agustus 1967. - Pelaksanaan dari perubahan dan penyempurnaan tata cara pemungutan pajak-pajak seperti dimaksudkan dalam Undang-undang ini diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. - Undang-Undang ini terdiri dari 5 Pasal. - Penjelasan 8 hlm.
Lampiran