JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Ketentuan-ketentuan pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan
METADATA
Nomor
6
Tahun
1967
Tanggal Penetapan
08 July 1967
Tanggal Pengundangan
08 July 1967
Tanggal Pengundangan
1967-07-08
Abstrak
KETENTUAN-KETENTUAN POKOK – PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
1967
UU NO. 6, LN 1967 / NO. 10, TLN. NO. 2824 , LL SETKAB : 25 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG KETENTUAN-KETENTUAN POKOK PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
- Peraturan dan perundangan di bidang kehewanan yang ada sudah tidak sesuai lagi sebagai landasan hukum bagi penyelenggaraan usaha-usaha yang dimaksud. Semuanya itu memerlukan dasar-dasar baru untuk mendidik dan membangun dalam bidang peternakan dan kesehatan hewan, sehingga perlu disusun dan ditetapkan suatu Undang-Undang yang meletakkan dasar-dasar baru untuk membangun bidang peternakan dan kesehatan hewan serta memperhatikan bab XIII Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1) dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XXIII/MPRS/1966; dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XXXIII/MPS/1967.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Ketentuan-Ketentuan Pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan. Undang-Undang ini dibentuk sebagai landasan dan sumber hukum yang kuat untuk diperkembangkan terkait ternak sebagai bahan produksi untuk mencukupi kebutuhan manusia akan protein-hewani, ternak sebagai sumber produksi untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat dan ternak sebagai sumber devisa untuk pendapatan Negara.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 8 Juli 1967.
- Selama peraturan-peraturan pelaksanaan Undang-undang ini belum ditetapkan, maka peraturan-peraturan yang ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini.
- Undang-Undang ini terdiri dari 5 Bab dan 27 Pasal.
- Penjelasan 13 hlm.
Lampiran
Bidang
Wakil Ketua DPR RI Bid. Korindagbang
Komisi IV
Status
Dicabut UU - Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
No
Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan