Ketentuan-ketentuan pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan


METADATA
Nomor 6
Tahun 1967
Tanggal Penetapan 08 July 1967
Tanggal Pengundangan 08 July 1967
Tanggal Pengundangan 1967-07-08
Abstrak KETENTUAN-KETENTUAN POKOK – PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN 1967 UU NO. 6, LN 1967 / NO. 10, TLN. NO. 2824 , LL SETKAB : 25 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG KETENTUAN-KETENTUAN POKOK PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN - Peraturan dan perundangan di bidang kehewanan yang ada sudah tidak sesuai lagi sebagai landasan hukum bagi penyelenggaraan usaha-usaha yang dimaksud. Semuanya itu memerlukan dasar-dasar baru untuk mendidik dan membangun dalam bidang peternakan dan kesehatan hewan, sehingga perlu disusun dan ditetapkan suatu Undang-Undang yang meletakkan dasar-dasar baru untuk membangun bidang peternakan dan kesehatan hewan serta memperhatikan bab XIII Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945. - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1) dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XXIII/MPRS/1966; dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XXXIII/MPS/1967. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Ketentuan-Ketentuan Pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan. Undang-Undang ini dibentuk sebagai landasan dan sumber hukum yang kuat untuk diperkembangkan terkait ternak sebagai bahan produksi untuk mencukupi kebutuhan manusia akan protein-hewani, ternak sebagai sumber produksi untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat dan ternak sebagai sumber devisa untuk pendapatan Negara. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 8 Juli 1967. - Selama peraturan-peraturan pelaksanaan Undang-undang ini belum ditetapkan, maka peraturan-peraturan yang ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini. - Undang-Undang ini terdiri dari 5 Bab dan 27 Pasal. - Penjelasan 13 hlm.
Lampiran