Ketentuan-ketentuan Pokok Kehutanan


METADATA
Nomor 5
Tahun 1967
Tanggal Penetapan 24 May 1967
Tanggal Pengundangan 24 May 1967
Tanggal Pengundangan 1967-05-24
Abstrak KETENTUAN-KETENTUAN POKOK - KEHUTANAN 1967 UU NO. 5, LN 1967 / NO. 8, TLN. NO. 2823 , LL SETKAB : 14 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG KETENTUAN-KETENTUAN POKOK KEHUTANAN - Peraturan-peraturan dalam bidang hutan dan Kehutanan yang berlaku sampai sekarang sebagian besar berasal dari Pemerintah jajahan, bersifat kolonial dan beraneka ragam coraknya, sehingga tidak sesuai lagi dengan tuntutan Revolusi. Untuk menjamin kepentingan rakyat dan Negara serta untuk menyelesaikan Revolusi Nasional diperlukan adanya Undang-undang yang memuat ketentuan-ketentuan pokok tentang Kehutanan yang bersifat nasional dan merupakan dasar bagi penyusunan Peraturan Perundangan dalam bidang hutan dan Kehutanan. - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), pasal 20 dan pasal 33; Undang-undang Dasar 1945; Ketetapan M.P.R.S. No. II/MPRS/1960; Ketetapan M.P.R.S. No. VI/MPRS/1965; Ketetapan M.P.R.S. No. XXIII/MPRS/1966; dan Ketetapan M.P.R.S. No. XXXIIII/MPRS/1967. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Ketentuan-Ketentuan Pokok Kehutanan, yang antara lain memuat mengenai Perencanaan Hutan; Pengurusan Hutan; Pengusahaan Hutan; Perlindungan Hutan; Dan Ketentuan Pidana. Jiwa daripada Undang-undang ini tidak semata-mata ditujukan kepada perlindungan dan pengurusan hutannya saja, akan tetapi juga dan terutama ditujukan kepada pemanfaatan hutan sebesar mungkin untuk kesejahteraan rakyat sesuai dengan makna pasal 33 U.U.D. 1945. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku sejak diundangkan pada tanggal 24 Mei 1967. - Sambil menunggu keluarnya peraturan-peraturan pelaksanaan daripada Undang-undang ini, segala peraturan dan perundang-undangan di bidang Kehutanan yang telah ada sebelumnya, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan jiwa Undang-undang ini serta diberi tafsiran sesuai dengan itu. - Undang-Undang ini terdiri dari 8 Bab dan 21 Pasal. - Penjelasan 8 hlm.
Lampiran