Penambahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pers.


METADATA
Nomor 4
Tahun 1967
Tanggal Penetapan 06 May 1967
Tanggal Pengundangan 06 May 1967
Tanggal Pengundangan 1967-05-06
Abstrak KETENTUAN-KETENTUAN POKOK PERS - PENAMBAHAN 1967 UU NO. 4, LN 1967 / NO. 7, TLN. NO. 2822 , LL SETKAB : 3 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PENAMBAHAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 1966 TENTANG KETENTUAN-KETENTUAN POKOK PERS - Pasal 21 Bab X Penutup Undang-undang No. 11 tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers perlu ditambah dengan satu ayat untuk lebih menegaskan pelaksanaan diktum pertama dari Undang undang tersebut. - Dasar hukum Undang-Undang adalah : Pasal 5 dan pasal 20 Undang-undang Dasar; Ketentuan M..P.R.S. No. XIX/MPRS/1966; Ketetapan M..P.R.S. No. XXXII/MPRS/1966; dan Ketetapan M..P.R.S. No.XXXIII/MPRS/1967. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Penambahan Pasal 21 ayat (2) baru dari Undang-undang No. 11 tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers yang berbunyi sebagai berikut: Dengan berlakunya Undang-undang ini maka tidak berlaku ketentuan-ketentuan dalam Penetapan Presiden No. 4 tahun 1963 tentang Pengamanan terhadap barang-barang cetakan yang isinya dapat mengganggu ketertiban umum, khususnya mengenai bulletinbulletin, surat-surat kabar harian, majalah-majalah dan penerbitanpenerbitan berkala. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku sejak diundangkan pada tanggal 6 Mei 1967. - Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal. - Penjelasan 1 hlm.
Lampiran