JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Penambahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pers.
METADATA
Nomor
4
Tahun
1967
Tanggal Penetapan
06 May 1967
Tanggal Pengundangan
06 May 1967
Tanggal Pengundangan
1967-05-06
Abstrak
KETENTUAN-KETENTUAN POKOK PERS - PENAMBAHAN
1967
UU NO. 4, LN 1967 / NO. 7, TLN. NO. 2822 , LL SETKAB : 3 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PENAMBAHAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 1966 TENTANG KETENTUAN-KETENTUAN POKOK PERS
- Pasal 21 Bab X Penutup Undang-undang No. 11 tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers perlu ditambah dengan satu ayat untuk lebih menegaskan pelaksanaan diktum pertama dari Undang undang tersebut.
- Dasar hukum Undang-Undang adalah : Pasal 5 dan pasal 20 Undang-undang Dasar; Ketentuan M..P.R.S. No. XIX/MPRS/1966; Ketetapan M..P.R.S. No. XXXII/MPRS/1966; dan Ketetapan M..P.R.S. No.XXXIII/MPRS/1967.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Penambahan Pasal 21 ayat (2) baru dari Undang-undang No. 11 tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers yang berbunyi sebagai berikut: Dengan berlakunya Undang-undang ini maka tidak berlaku ketentuan-ketentuan dalam Penetapan Presiden No. 4 tahun 1963 tentang Pengamanan terhadap barang-barang cetakan yang isinya dapat mengganggu ketertiban umum, khususnya mengenai bulletinbulletin, surat-surat kabar harian, majalah-majalah dan penerbitanpenerbitan berkala.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku sejak diundangkan pada tanggal 6 Mei 1967.
- Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal.
- Penjelasan 1 hlm.
Lampiran
Bidang
Wakil Ketua DPR RI Bid. Korpolkam
Komisi I
Status
Mengubah UU - UU No. 11/1966
Diubah UU - UU No. 21/1982
Dicabut UU - UU No. 40/1999
Mencabut Penetapan Presiden - Penpres No. 4 / 1963
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
No
Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan