Perubahan Undang-Undang No. 9 tahun 1966 tentang Keanggotaan kembali Republik Indonesia dalam International Monetary Fund and International Bank For Reconstruction and Development.


METADATA
Nomor 2
Tahun 1967
Tanggal Penetapan 10 January 1967
Tanggal Pengundangan 10 January 1967
Tanggal Pengundangan 1967-01-10
Abstrak KEANGGOTAAN KEMBALI REPUBLIK INDONESIA DALAM INTERNATIONAL MONETARY FUND DAN BANK FOR RECONSTRUCTION AND DEVELOPMENT - PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN 1966 1967 UU NO. 2, LN 1967 / NO. 2, TLN. NO. 2819 , LL SETKAB : 3 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN 1966, TENTANG KEANGGOTAAN KEMBALI REPUBLIK INDONESIA DALAM INTERNATIONAL MONETARY FUND DAN BANK FOR RECONSTRUCTION AND DEVELOPMENT - Berhubung dengan perubahan teknis-administratif dari International Monetary Fund dan International Bank for Reconstruction and Development, perlu mengubah Pasal 2 Undang-undang No. 9 tahun 1966. Perubahan tersebut perlu disetujui dengan Undang- undang. - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 5 ayat 1 Undang-undang Dasar dan Undang-undang No. 9 tahun 1966. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Perubahan Pasal 2 Undang-undang No. 9 tahun 1966 sehingga berbunyi sebagai berikut: "Pelaksanaan daripada penyetujuan tersebut pada Pasal 1 diatur sesuai dengan ketentuan-ketentuan dan Articles of Agreement dari International Monetary Fund dan dari International Bank for Reconstruction and Development dan ketentuan-ketentuan dari Resolution International Monetary Fund No. 21 - 12 dan Resolution International Bank for Reconstruction and Development No. 223, kedua-duanya yang mengatur "membership of Indonesia". CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku sejak diundangkan pada tanggal 10 Januari 1967. - Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal. - Penjelasan 1 hlm.
Lampiran