JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Perubahan Undang-Undang No. 9 tahun 1966 tentang Keanggotaan kembali Republik Indonesia dalam International Monetary Fund and International Bank For Reconstruction and Development.
METADATA
Nomor
2
Tahun
1967
Tanggal Penetapan
10 January 1967
Tanggal Pengundangan
10 January 1967
Tanggal Pengundangan
1967-01-10
Abstrak
KEANGGOTAAN KEMBALI REPUBLIK INDONESIA DALAM INTERNATIONAL MONETARY FUND DAN BANK FOR RECONSTRUCTION AND DEVELOPMENT - PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN 1966
1967
UU NO. 2, LN 1967 / NO. 2, TLN. NO. 2819 , LL SETKAB : 3 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN 1966, TENTANG KEANGGOTAAN KEMBALI REPUBLIK INDONESIA DALAM INTERNATIONAL MONETARY FUND DAN BANK FOR RECONSTRUCTION AND DEVELOPMENT
- Berhubung dengan perubahan teknis-administratif dari International Monetary Fund dan International Bank for Reconstruction and Development, perlu mengubah Pasal 2 Undang-undang No. 9 tahun 1966. Perubahan tersebut perlu disetujui dengan Undang- undang.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 5 ayat 1 Undang-undang Dasar dan Undang-undang No. 9 tahun 1966.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Perubahan Pasal 2 Undang-undang No. 9 tahun 1966 sehingga berbunyi sebagai berikut: "Pelaksanaan daripada penyetujuan tersebut pada Pasal 1 diatur sesuai dengan ketentuan-ketentuan dan Articles of Agreement dari International Monetary Fund dan dari International Bank for Reconstruction and Development dan ketentuan-ketentuan dari Resolution International Monetary Fund No. 21 - 12 dan Resolution International Bank for Reconstruction and Development No. 223, kedua-duanya yang mengatur "membership of Indonesia".
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku sejak diundangkan pada tanggal 10 Januari 1967.
- Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal.
- Penjelasan 1 hlm.