JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Penanaman Modal Asing
METADATA
Nomor
1
Tahun
1967
Tanggal Penetapan
10 January 1967
Tanggal Pengundangan
10 January 1967
Tanggal Pengundangan
1967-01-10
Abstrak
MODAL ASING - PENANAMAN
1967
UU NO. 1, LN 1967 / NO. 1, TLN. NO. 2818 , LL SETKAB : 13 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PENANAMAN MODAL ASING
- Penggunaan modal asing perlu dimanfaatkan secara maksimal untuk mempercepat pembangunan ekonomi Indonesia serta digunakan dalam bidang-bidang dan sektor-sektor yang dalam waktu dekat belum dan atau tidak dapat dilaksanakan oleh modal Indonesia sendiri. Sehubungan dengan itu perlu diadakan ketentuan-ketentuan yang jelas untuk memenuhi kebutuhan akan modal guna pembangunan nasional, disamping menghindarkan keragu-raguan dari pihak modal asing.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), pasal 20 ayat (1) pasal 27 ayat (2) dan pasal 33 Undang-undang Dasar; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia No. XXIII/MPRS/1966 tentang Pembaharuan Kebijaksanaan Landasan Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan; Nota I MPRS/1966 tentang Politik Luar Negeri berdasarkan Pancasila; Undang-undang No. 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokokpokok Agraria; Undang-undang No. 37 Prp tahun 1960 tentang Pertimbangan dan Undang-undang No. 44 Prp tahun 1960 tentang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi; dan Undang-undang No.32 tahun 1964 tentang Peraturan Lalu Lintas Devisa;
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Penanaman Modal Asing, yang antara lain memuat mengenai Bentuk Hukum, Kedudukan Dan Daerah Berusaha; Bidang Usaha Modal Asing; Tenaga Kerja; Pemakaian Tanah; Kelonggaran-Kelonggaran Perpajakan Dan Pungutan-Pungutan Lain; Jangka Waktu Penanaman Modal Asing, Hak Transfer Dan Repatriasi; Nasionalisasi Dan Kompensasi; Kerja Sama Modal Asing Dan Modal Nasional; Dan Kewajiban-Kewajiban Lain Bagi Penanaman Modal Asing.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku sejak diundangkan pada tanggal 10 Januari 1967.
- Hal-hal yang belum diatur dalam Undang-undang ini akan ditetapkan lebih lanjut oleh Pemerintah.
- Undang-Undang ini terdiri dari 13 Bab dan 31 Pasal.
- Penjelasan 6 hlm.
Lampiran
Bidang
Wakil Ketua DPR RI Bid. Korindagbang
Komisi VI
Status
Diubah UU - UU No. 11/1970, UU No. 7/1983
Dicabut UU - UU No. 25 Tahun 2007
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
No
Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan