Penanaman Modal Asing


METADATA
Nomor 1
Tahun 1967
Tanggal Penetapan 10 January 1967
Tanggal Pengundangan 10 January 1967
Tanggal Pengundangan 1967-01-10
Abstrak MODAL ASING - PENANAMAN 1967 UU NO. 1, LN 1967 / NO. 1, TLN. NO. 2818 , LL SETKAB : 13 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PENANAMAN MODAL ASING - Penggunaan modal asing perlu dimanfaatkan secara maksimal untuk mempercepat pembangunan ekonomi Indonesia serta digunakan dalam bidang-bidang dan sektor-sektor yang dalam waktu dekat belum dan atau tidak dapat dilaksanakan oleh modal Indonesia sendiri. Sehubungan dengan itu perlu diadakan ketentuan-ketentuan yang jelas untuk memenuhi kebutuhan akan modal guna pembangunan nasional, disamping menghindarkan keragu-raguan dari pihak modal asing. - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), pasal 20 ayat (1) pasal 27 ayat (2) dan pasal 33 Undang-undang Dasar; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia No. XXIII/MPRS/1966 tentang Pembaharuan Kebijaksanaan Landasan Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan; Nota I MPRS/1966 tentang Politik Luar Negeri berdasarkan Pancasila; Undang-undang No. 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokokpokok Agraria; Undang-undang No. 37 Prp tahun 1960 tentang Pertimbangan dan Undang-undang No. 44 Prp tahun 1960 tentang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi; dan Undang-undang No.32 tahun 1964 tentang Peraturan Lalu Lintas Devisa; - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Penanaman Modal Asing, yang antara lain memuat mengenai Bentuk Hukum, Kedudukan Dan Daerah Berusaha; Bidang Usaha Modal Asing; Tenaga Kerja; Pemakaian Tanah; Kelonggaran-Kelonggaran Perpajakan Dan Pungutan-Pungutan Lain; Jangka Waktu Penanaman Modal Asing, Hak Transfer Dan Repatriasi; Nasionalisasi Dan Kompensasi; Kerja Sama Modal Asing Dan Modal Nasional; Dan Kewajiban-Kewajiban Lain Bagi Penanaman Modal Asing. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku sejak diundangkan pada tanggal 10 Januari 1967. - Hal-hal yang belum diatur dalam Undang-undang ini akan ditetapkan lebih lanjut oleh Pemerintah. - Undang-Undang ini terdiri dari 13 Bab dan 31 Pasal. - Penjelasan 6 hlm.
Lampiran