JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 1967.
METADATA
Nomor
14
Tahun
1966
Tanggal Penetapan
31 December 1966
Tanggal Pengundangan
31 December 1966
Tanggal Pengundangan
1966-12-31
Abstrak
TAHUN 1967 - ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
1966
UU NO. 14, LN 1966 / NO. 44, TLN. NO. - , LL SETKAB : 2 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN 1967
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk Tahun 1967 perlu ditetapkan dengan Undang-Undang.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar; dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia No. XXIII/MPRS/1966.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 1967. Di dalam Undang-Undang ini, pendapatan Negara Tahun 1967 diperkirakan berjumlah Rp. 81.300.000.000,-. Anggaran Belanja Negara Tahun 1967 terdiri atas anggaran belanja routine dan anggaran belanja pembangunan. Kemudian, terdapat aturan bahwa setiap triwulan dibuat laporan realisasi mengenai anggaran pendapatan, anggaran belanja routine dan anggaran belanja pembangunan. Selain itu, setiap triwulan dibuat laporan mengenai perkembangan perkreditan dan perkembangan lalu-lintas pembayaran luar negeri.
CATATAN :
- Undang-Undang ini diundangkan pada tanggal 31 Desember 1966, dan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1967
- Undang-Undang ini terdiri dari 8 Pasal.
- Tanpa disertai penjelasannya.