JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Tambahan dan Perubahan Atas Anggaran Moneter Tahun Anggaran 1966.
METADATA
Nomor
13
Tahun
1966
Tanggal Penetapan
31 December 1966
Tanggal Pengundangan
31 December 1966
Tanggal Pengundangan
1966-12-31
Abstrak
TAHUN ANGGARAN 1966 - ANGGARAN MONETER - TAMBAHAN DAN PERUBAHAN
1966
UU NO. 13, LN 1966 / NO. 43, TLN. NO. 2817 , LL SETKAB : 12 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN MONETER TAHUN ANGGARAN 1966
- Anggaran Moneter tahun anggaran 1966, sebagaimana ditetapkan dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 1965 perlu ditambah dan diubah sesuai dengan kebijaksanaan pokok tertera dalam keterangan Pemerintah dalam Sidang pleno terbuka Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong pada tanggal 16 Agustus 1966.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar; Pasal 7, 8 ayat (2) dan 10 Ketetapan No. II/MPRS/1960 jo. Pasal 12 dan 17 Ketetapan No. VI/MPRS/1965; dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia No. XXIII/MPRS/1966.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Tambahan dan Perubahan Atas Anggaran Moneter Tahun Anggaran 1966. Di dalamnya terdapat penambahan anggaran belanja routine, penambahan anggaran belanja untuk membiayai proyek pembangunan, penambahan anggaran pendapatan dan belanja khusus, penambahan jumlah kenaikan kredit atas beban Anggaran Kredit pada akhir tahun anggaran 1996, penambahan target penerimaan Negara untuk tahun 1996, kemudian kata-kata “Presidium Kabinet Dwikora Republik Indonesia” diganti dengan kata-kata “Presidium Kabinet Ampera Republik Indonesia” dan lainnya.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 31 Desember 1966, dan mempunyai daya surut sepanjang Pasal 3 dan Pasal 4 sampai dengan tanggal 28 Juli 1966 dan sepanjang pasal-pasal lainnya sampai dengan tanggal 1 Januari 1966.
- Undang-Undang ini terdiri dari 6 Pasal.
- Penjelasan 10 hlm.