Pembentukan Kabupaten Labuhanbatu Selatan Di Provinsi Sumatera Utara


METADATA
Nomor 22
Tahun 2008
Tanggal Penetapan 21 July 2008
Tanggal Pengundangan 21 July 2008
Tanggal Pengundangan 2008-07-21
Abstrak PROVINSI SUMATERA UTARA - KABUPATEN LABUHANBATU SELATAN - PEMBENTUKAN 2008 UU NO. 22, LN. 2008/NO. 95, TLN. NO. 4868, LL SETNEG : 21 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN LABUHANBATU SELATAN DI PROVINSI SUMATERA UTARA - Pembentukan Kabupaten Labuhanbatu Selatan bertujuan untuk meningkatkan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah, sehingga perlu dibentuk Undang-Undang tentang Pembentukan Kabupaten Labuhanbatu Selatan di Provinsi Sumatera Utara. - Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 20, dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 7 Drt Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten di Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara jo. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Propinsi; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum; dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. - Dalam Undang-undang ini diatur tentang : Pembentukan Kabupaten Labuhanbatu Selatan, yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Labuhanbatu, terdiri atas 5 (lima) kecamatan, yaitu Kecamatan Kota Pinang, Kecamatan Torgamba, Kecamatan Sei Kanan, Kecamatan Silangkitang, dan Kecamatan Kampung Rakyat. Kabupaten Labuhanbatu Selatan memiliki luas wilayah keseluruhan ± 3.596 km2 dengan penduduk ± 250.173 jiwa pada tahun 2007. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan pada tanggal 21 Juli 2008. - Ketentuan lebih lanjut sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini diatur dengan peraturan perundang-undangan. - Undang-Undang ini terdiri dari 9 Bab dan 23 Pasal. - Penjelasan 7 hlm.
Lampiran