JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Pembentukan Kabupaten Labuhanbatu Selatan Di Provinsi Sumatera Utara
METADATA
Nomor
22
Tahun
2008
Tanggal Penetapan
21 July 2008
Tanggal Pengundangan
21 July 2008
Tanggal Pengundangan
2008-07-21
Abstrak
PROVINSI SUMATERA UTARA - KABUPATEN LABUHANBATU SELATAN - PEMBENTUKAN
2008
UU NO. 22, LN. 2008/NO. 95, TLN. NO. 4868, LL SETNEG : 21 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN LABUHANBATU SELATAN DI PROVINSI SUMATERA UTARA
- Pembentukan Kabupaten Labuhanbatu Selatan bertujuan untuk meningkatkan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah, sehingga perlu dibentuk Undang-Undang tentang Pembentukan Kabupaten Labuhanbatu Selatan di Provinsi Sumatera Utara.
- Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 20, dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 7 Drt Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten di Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara jo. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Propinsi; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum; dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
- Dalam Undang-undang ini diatur tentang : Pembentukan Kabupaten Labuhanbatu Selatan, yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Labuhanbatu, terdiri atas 5 (lima) kecamatan, yaitu Kecamatan Kota Pinang, Kecamatan Torgamba, Kecamatan Sei Kanan, Kecamatan Silangkitang, dan Kecamatan Kampung Rakyat. Kabupaten Labuhanbatu Selatan memiliki luas wilayah keseluruhan ± 3.596 km2 dengan penduduk ± 250.173 jiwa pada tahun 2007.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan pada tanggal 21 Juli 2008.
- Ketentuan lebih lanjut sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini diatur dengan peraturan perundang-undangan.
- Undang-Undang ini terdiri dari 9 Bab dan 23 Pasal.
- Penjelasan 7 hlm.