Penetapan Anggaran Induk beserta Tambahan dan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 1965.


METADATA
Nomor 12
Tahun 1966
Tanggal Penetapan 31 December 1966
Tanggal Pengundangan 31 December 1966
Tanggal Pengundangan 1966-12-31
Abstrak TAHUN 1965 - ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA - TAMBAHAN DAN PERUBAHAN 1966 UU NO. 12, LN 1966 / NO. 42, TLN. NO. 2816 , LL SETKAB : 22 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN ANGGARAN INDUK BESERTA TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN 1965 - Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 1965 sebagaimana telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-Royong pada tanggal 13 Juli 1995, ternyata belum diundangkan sebagaimana mestinya, perlu ditambah dan diubah. Karenanya Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 1965, sebagaimana telah ditambah dan diubah masih perlu ditetapkan dengan Undang-Undang. - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar; Pasal 7, 8 ayat (2) dan 10 Ketetapan No. II/MPRS/1960; Pasal 12 dan 17 Ketetapan No. VI/MPRS/1965; Undang-Undang No. 19/Prp. Tahun 1960 tentang Perusahaan Negara; dan Undang-Undang No. 21/Prp. Tahun 1960 tentang Bank Pembangunan Indonesia. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Penetapan Anggaran Induk Beserta Tambahan dan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 1965. Di dalamnya memuat tambahan dan perubahan atas anggaran pendapatan dan belanja routine yang dimuat dalam Lampiran I dan II Undang-Undang ini, tambahan dan perubahan atas belanja pembangunan yang dimuat dalam Lampiran III Undang-Undang ini, tambahan dan perubahan anggaran kredit yang dimuat dalam Lampiran IV Undang-Undang ini, serta tambahan dan perubahan atas anggaran devisa yang dimuat dalam Lampiran V Undang-Undang ini. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 31 Desember 1966 dan mempunyai daya surut sampai dengan tanggal 1 Januari 1965. - Undang-Undang ini terdiri dari 4 Pasal. - Penjelasan 19 hlm.
Lampiran