JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Kedudukan majelis Pemusyawaratan Rakyat Sementara dan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong menjelang Pemilihan Umum.
METADATA
Nomor
10
Tahun
1966
Tanggal Penetapan
19 November 1966
Tanggal Pengundangan
19 November 1966
Tanggal Pengundangan
1966-11-19
Abstrak
MENJELANG PEMILIHAN UMUM - MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT SEMENTARA DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT GOTONG ROYONG - KEDUDUKAN
1966
UU NO. 10, LN 1966 / NO. 38, TLN. NO. 2813 , LL SETKAB : 14 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG KEDUDUKAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT SEMENTARA DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT GOTONG ROYONG MENJELANG PEMILIHAN UMUM
- Sesuai dengan Ketetapan MPRS No. XIX/MPRS/1966 dan Ketetapan MPRS No. X/MPRS/1966, dalam rangka pemurnian pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945, kedudukan MPRS yang diatur dengan Penetapan Presiden No. 2 tahun 1959 perlu ditinjau kembali dan diatur dengan Undang-Undang. Undang-Undang tersebut perlu segera disusun berhubung dengan adanya Ketetapan MPRS No. XI/MPRS/1966.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 2 ayat (1), Pasal 19 ayat (1), Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar 1945; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No.XIX/MPRS/1966; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. X/MPRS/1966; dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XI/MPRS/1966.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong Menjelang Pemilihan Umum. Di dalamnya antara lain memuat susunan MPRS dan DPR-GR, keanggotaan MPRS dan DPR-GR, kedudukan, tugas dan wewenang MPRS dan DPR-GR, pimpinan MPRS dan DPR-GR, sumpah anggota/pimpinan MPRS dan DPR-GR, syarat-syarat keanggotaan MPRS/DPR-GR, pengangkatan dan pemberhentian anggota MPRS/DPR-GR, larangan perangkapan, kekebalan anggota-anggota MPRS/DPR-GR, kedudukan dan kedudukan keuangan pimpinan/anggota MPRS/DPR-GR, badan perlengkapan, dan peraturan tata-tertib.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 19 November 1966 dan berlakunya surut sampai tanggal 20 Juni 1966.
- Undang-Undang ini terdiri dari 14 Bab dan 27 Pasal.
- Penjelasan 7 hlm.
Lampiran
Bidang
Wakil Ketua DPR RI Bid. Korpolkam
Komisi II
Status
Mencabut Penetapan Presiden - Penpres No. 1 Tahun 1959; No. 2 Tahun 1959; No. 3 Tahun 1960; No. 4 Tahun 1960; Perpres No. 12 Tahun 1959
Mencabut Keputusan Presiden - Keppres No. 156 Tahun 1960 sebagaimana telah diubah dan ditambah, terakhir dengan Keppres No. 141 Tahun 1966.
Mencabut Keputusan Presiden - Keppres No. 199 Tahun 1960 sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Keppres No. 141 Tahun 1966
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
No
Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan