Kedudukan majelis Pemusyawaratan Rakyat Sementara dan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong menjelang Pemilihan Umum.


METADATA
Nomor 10
Tahun 1966
Tanggal Penetapan 19 November 1966
Tanggal Pengundangan 19 November 1966
Tanggal Pengundangan 1966-11-19
Abstrak MENJELANG PEMILIHAN UMUM - MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT SEMENTARA DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT GOTONG ROYONG - KEDUDUKAN 1966 UU NO. 10, LN 1966 / NO. 38, TLN. NO. 2813 , LL SETKAB : 14 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG KEDUDUKAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT SEMENTARA DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT GOTONG ROYONG MENJELANG PEMILIHAN UMUM - Sesuai dengan Ketetapan MPRS No. XIX/MPRS/1966 dan Ketetapan MPRS No. X/MPRS/1966, dalam rangka pemurnian pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945, kedudukan MPRS yang diatur dengan Penetapan Presiden No. 2 tahun 1959 perlu ditinjau kembali dan diatur dengan Undang-Undang. Undang-Undang tersebut perlu segera disusun berhubung dengan adanya Ketetapan MPRS No. XI/MPRS/1966. - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 2 ayat (1), Pasal 19 ayat (1), Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar 1945; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No.XIX/MPRS/1966; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. X/MPRS/1966; dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XI/MPRS/1966. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong Menjelang Pemilihan Umum. Di dalamnya antara lain memuat susunan MPRS dan DPR-GR, keanggotaan MPRS dan DPR-GR, kedudukan, tugas dan wewenang MPRS dan DPR-GR, pimpinan MPRS dan DPR-GR, sumpah anggota/pimpinan MPRS dan DPR-GR, syarat-syarat keanggotaan MPRS/DPR-GR, pengangkatan dan pemberhentian anggota MPRS/DPR-GR, larangan perangkapan, kekebalan anggota-anggota MPRS/DPR-GR, kedudukan dan kedudukan keuangan pimpinan/anggota MPRS/DPR-GR, badan perlengkapan, dan peraturan tata-tertib. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 19 November 1966 dan berlakunya surut sampai tanggal 20 Juni 1966. - Undang-Undang ini terdiri dari 14 Bab dan 27 Pasal. - Penjelasan 7 hlm.
Lampiran