JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN
MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Kedudukan majelis Pemusyawaratan Rakyat Sementara dan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong menjelang Pemilihan Umum.
METADATA Undang-Undang
Nomor
10
Tahun
1966
Tanggal Penetapan
19 November 1966
Tanggal Pengundangan
19 November 1966
Tanggal Pengundangan
1966-11-19
Abstrak
MENJELANG PEMILIHAN UMUM - MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT SEMENTARA DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT GOTONG ROYONG - KEDUDUKAN
1966
UU NO. 10, LN 1966 / NO. 38, TLN. NO. 2813 , LL SETKAB : 14 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG KEDUDUKAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT SEMENTARA DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT GOTONG ROYONG MENJELANG PEMILIHAN UMUM
- Sesuai dengan Ketetapan MPRS No. XIX/MPRS/1966 dan Ketetapan MPRS No. X/MPRS/1966, dalam rangka pemurnian pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945, kedudukan MPRS yang diatur dengan Penetapan Presiden No. 2 tahun 1959 perlu ditinjau kembali dan diatur dengan Undang-Undang. Undang-Undang tersebut perlu segera disusun berhubung dengan adanya Ketetapan MPRS No. XI/MPRS/1966.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 2 ayat (1), Pasal 19 ayat (1), Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar 1945; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No.XIX/MPRS/1966; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. X/MPRS/1966; dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XI/MPRS/1966.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong Menjelang Pemilihan Umum. Di dalamnya antara lain memuat susunan MPRS dan DPR-GR, keanggotaan MPRS dan DPR-GR, kedudukan, tugas dan wewenang MPRS dan DPR-GR, pimpinan MPRS dan DPR-GR, sumpah anggota/pimpinan MPRS dan DPR-GR, syarat-syarat keanggotaan MPRS/DPR-GR, pengangkatan dan pemberhentian anggota MPRS/DPR-GR, larangan perangkapan, kekebalan anggota-anggota MPRS/DPR-GR, kedudukan dan kedudukan keuangan pimpinan/anggota MPRS/DPR-GR, badan perlengkapan, dan peraturan tata-tertib.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 19 November 1966 dan berlakunya surut sampai tanggal 20 Juni 1966.
- Undang-Undang ini terdiri dari 14 Bab dan 27 Pasal.
- Penjelasan 7 hlm.
Lampiran
Bidang
Wakil Ketua DPR RI Bid. Korpolkam
Komisi II
Status
Mencabut Penetapan Presiden - Penpres No. 1 Tahun 1959; No. 2 Tahun 1959; No. 3 Tahun 1960; No. 4 Tahun 1960; Perpres No. 12 Tahun 1959
Mencabut Keputusan Presiden - Keppres No. 156 Tahun 1960 sebagaimana telah diubah dan ditambah, terakhir dengan Keppres No. 141 Tahun 1966.
Mencabut Keputusan Presiden - Keppres No. 199 Tahun 1960 sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Keppres No. 141 Tahun 1966
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
No
Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan