Keanggotaan kembali RI dalam dana Moneter Internasional dan bank Internasional untuk Rekontruksi dan Pembangunan.


METADATA
Nomor 9
Tahun 1966
Tanggal Penetapan 08 November 1966
Tanggal Pengundangan 08 November 1966
Tanggal Pengundangan 1966-11-08
Abstrak DANA MONETER INTERNASIONAL DAN BANK INTERNASIONAL UNTUK REKONSTRUKSI DAN PEMBANGUNAN - KEANGGOTAAN KEMBALI REPUBLIK INDONESIA 1966 UU NO. 9, LN 1966 / NO. 36, TLN. NO. - , LL SETKAB : 2 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG KEANGGOTAAN KEMBALI REPUBLIK INDONESIA DALAM DANA MONETER INTERNASIONAL (INTERNATIONAL MONETARY FUND) DAN BANK INTERNASIONAL UNTUK REKONSTRUKSI DAN PEMBANGUNAN (INTERNATIONAL BANK FOR RECONSTRUCTION AND DEVELOPMENT) - Dalam rangka penyelenggaraan hubungan ekonomi internasional dan sesuai dengan pasal 56, 61, 64 dan 65 Bab VIII Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No.XXIII/MPRS/1966, dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XII/MPRS/1966, perlu agar Republik Indonesia kembali menjadi anggota Dana Moneter Internasional (International Monetary Fund) dan Bank Internasional untuk Rekonstruksi dan Pembangunan (International Bank for Reconstruction and Development). Persetujuan kembali Republik Indonesia dalam keanggotaan tersebut, perlu disetujui dengan Undang-Undang. - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 11 dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar; dan Pasal 56, 61, 64 dan 65 Bab VIII Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No.XXIII/MPRS/1966 dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XII/MPRS/1966. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Keanggotaan Republik Indonesia dalam Dana Moneter Internasional (International Monetary Fund) dan Bank Internasional untuk Rekonstruksi dan Pembangunan (International Bank for Reconstruction and Development). Di dalamnya menyatakan persetujuan keanggotaan kembali Republik Indonesia dalam Dana Moneter Internasional (International Monetary Fund) dan Bank Internasional untuk Rekonstruksi dan Pembangunan (International Bank for Reconstruction and Development) yang telah diputuskan dalam sidang tahunan Dana Moneter Internasional dan Bank Internasional untuk Rekonstruksi dan Pembangunan pada tanggal 30 September 1966 yang salinan keputusan dalam bentuk resolusi dilampirkan pada Undang-Undang ini. Kemudian pelaksanaan daripada penyetujuan tersebut pada pasal 1 diatur sesuai dengan ketentuan-ketentuan dan Articles of Agreement dari International Monetary Fund dan dari International Bank for Reconstruction and Development dan ketentuan-ketentuan dari Resolution International Monetary Fund No. 9 dan Resolution International Bank for Reconstruction and Development No. 7 kedua-duanya yang mengatur “membership of Indonesia”. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 8 November 1966. - Undang-Undang ini terdiri dari 4 Pasal. - Tanpa disertai penjelasannya.
Lampiran