Keanggotaan RI dalam bank Pembangunan Asia.


METADATA
Nomor 8
Tahun 1966
Tanggal Penetapan 08 November 1966
Tanggal Pengundangan 08 November 1966
Tanggal Pengundangan 1966-11-08
Abstrak BANK PEMBANGUNAN ASIA - KEANGGOTAAN REPUBLIK INDONESIA 1966 UU NO. 8, LN 1966 / NO. 35, TLN. NO. - , LL SETKAB : 1 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG KEANGGOTAAN REPUBLIK INDONESIA DALAM BANK PEMBANGUNAN ASIA - Dalam rangka penyelenggaraan hubungan ekonomi internasional dan sesuai dengan Pasal 56, 61, 64 dan 65 Bab VIII Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XXIII/MPRS/1966 dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XII/MPRS/1966, perlu agar republik Indonesia menjadi Anggota Bank Pembangunan Asia (Asian Development Bank). Penerimaan Republik Indonesia sebagai anggota Bank Pembangunan Asia (Asian Development Bank) tersebut, perlu disetujui dengan Undang-undang. - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, Pasal 20 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Dasar; Pasal 56, 61, 64 dan 65 Bab VIII Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XXIII/MPRS/1966 dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XII/MPRS/1966. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Keanggotaan Republik Indonesia dalam Bank Pembangunan Asia. Di dalamnya menyatakan persetujuan keanggotaan Republik Indonesia dalam Bank Pembangunan Asia (Asian Development Bank), yang pelaksanaan daripada penyetujuan tersebut diatur sesuai dengan Ketentuan-ketentuan dalam Anggaran Dasar (Agreement Establishing The Asian Development Bank) Asian Development Bank. Segala sesuatu yang belum diatur dalam Undang-Undang ini akan diatur lebih lanjut oleh Peraturan Perundangan Republik Indonesia. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 8 Nopember 1966. - Undang-Undang ini terdiri dari 4 Pasal. - Tanpa disertai penjelasannya.
Lampiran