JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Keanggotaan RI dalam bank Pembangunan Asia.
METADATA
Nomor
8
Tahun
1966
Tanggal Penetapan
08 November 1966
Tanggal Pengundangan
08 November 1966
Tanggal Pengundangan
1966-11-08
Abstrak
BANK PEMBANGUNAN ASIA - KEANGGOTAAN REPUBLIK INDONESIA
1966
UU NO. 8, LN 1966 / NO. 35, TLN. NO. - , LL SETKAB : 1 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG KEANGGOTAAN REPUBLIK INDONESIA DALAM BANK PEMBANGUNAN ASIA
- Dalam rangka penyelenggaraan hubungan ekonomi internasional dan sesuai dengan Pasal 56, 61, 64 dan 65 Bab VIII Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XXIII/MPRS/1966 dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XII/MPRS/1966, perlu agar republik Indonesia menjadi Anggota Bank Pembangunan Asia (Asian Development Bank). Penerimaan Republik Indonesia sebagai anggota Bank Pembangunan Asia (Asian Development Bank) tersebut, perlu disetujui dengan Undang-undang.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, Pasal 20 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Dasar; Pasal 56, 61, 64 dan 65 Bab VIII Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XXIII/MPRS/1966 dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XII/MPRS/1966.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Keanggotaan Republik Indonesia dalam Bank Pembangunan Asia. Di dalamnya menyatakan persetujuan keanggotaan Republik Indonesia dalam Bank Pembangunan Asia (Asian Development Bank), yang pelaksanaan daripada penyetujuan tersebut diatur sesuai dengan Ketentuan-ketentuan dalam Anggaran Dasar (Agreement Establishing The Asian Development Bank) Asian Development Bank. Segala sesuatu yang belum diatur dalam Undang-Undang ini akan diatur lebih lanjut oleh Peraturan Perundangan Republik Indonesia.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 8 Nopember 1966.
- Undang-Undang ini terdiri dari 4 Pasal.
- Tanpa disertai penjelasannya.
Lampiran
Bidang
Wakil Ketua DPR RI Bid. Korekku
Komisi XI
Status
Tidak ada data
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
No
Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan