Persetujuan antara Pemerintah Kerajaan Belanda dan Pemerintah RI tentang Soal-soal keuangan.


METADATA
Nomor 7
Tahun 1966
Tanggal Penetapan 08 November 1966
Tanggal Pengundangan 08 November 1966
Tanggal Pengundangan 1966-11-08
Abstrak SOAL-SOAL KEUANGAN – PEMERINTAH KERAJAAN BELANDA DAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA - PERSETUJUAN 1966 UU NO. 7, LN 1966 / NO. 34, TLN. NO. - , LL SETKAB : 1 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH KERAJAAN BELANDA DAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG SOAL-SOAL KEUANGAN - Perlu Persetujuan antara Pemerintah Kerajaan Belanda dan Pemerintah Republik Indonesia tentang soal-soal keuangan disetujui dengan Undang-Undang. - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 11 dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Persetujuan antara Pemerintah Kerajaan Belanda dan Pemerintah Republik Indonesia tentang soal-soal keuangan. Undang-Undang ini menyatakan persetujuan antara Pemerintah Kerajaan Belanda dan Pemerintah Republik Indonesia tentang soal-soal keuangan yang belum terselesaikan antara dua negara tertanggal 7 September 1966 yang salinannya dilampirkan pada Undang-Undang ini. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 8 Nopember 1966. - Undang-Undang ini terdiri dari 3 Pasal. - Tanpa disertai penjelasannya.
Lampiran