JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Persetujuan antara Pemerintah Kerajaan Belanda dan Pemerintah RI tentang Soal-soal keuangan.
METADATA
Nomor
7
Tahun
1966
Tanggal Penetapan
08 November 1966
Tanggal Pengundangan
08 November 1966
Tanggal Pengundangan
1966-11-08
Abstrak
SOAL-SOAL KEUANGAN – PEMERINTAH KERAJAAN BELANDA DAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA - PERSETUJUAN
1966
UU NO. 7, LN 1966 / NO. 34, TLN. NO. - , LL SETKAB : 1 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH KERAJAAN BELANDA DAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG SOAL-SOAL KEUANGAN
- Perlu Persetujuan antara Pemerintah Kerajaan Belanda dan Pemerintah Republik Indonesia tentang soal-soal keuangan disetujui dengan Undang-Undang.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 11 dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Persetujuan antara Pemerintah Kerajaan Belanda dan Pemerintah Republik Indonesia tentang soal-soal keuangan. Undang-Undang ini menyatakan persetujuan antara Pemerintah Kerajaan Belanda dan Pemerintah Republik Indonesia tentang soal-soal keuangan yang belum terselesaikan antara dua negara tertanggal 7 September 1966 yang salinannya dilampirkan pada Undang-Undang ini.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 8 Nopember 1966.
- Undang-Undang ini terdiri dari 3 Pasal.
- Tanpa disertai penjelasannya.