JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Pemberian Pensiun, Tunjangan yang bersifat Pensiun dan Tunjangan kepada militer Sukarela.
METADATA
Nomor
6
Tahun
1966
Tanggal Penetapan
01 November 1966
Tanggal Pengundangan
01 November 1966
Tanggal Pengundangan
1966-11-01
Abstrak
PENSIUN DAN TUNJANGAN KEPADA MILITER SUKARELA – YANG BERSIFAT - PEMBERIAN PENSIUN, TUNJANGAN
1966
UU NO. 6, LN 1966 / NO. 33, TLN. NO. 2812, LL SETKAB : 12 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBERIAN PENSIUN, TUNJANGAN YANG BERSIFAT PENSIUN DAN TUNJANGAN KEPADA MILITER SUKARELA
- Dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 1959 yang mengatur pemberitaan pensiun dan onderstand kepada anggota tentara Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara, ternyata terdapat hal-hal yang tidak sesuai lagi dengan persyaratan dalam bidang kepegawaian. Berhubung dengan ketetapan-ketetapan MPRS No. I/MPRS/60, No. II/MPRS/60, No. XXIV/MPRS/66 dan Pasal 4 Undang-Undang No. 13 Tahun 1961 tentang ketentuan-ketentuan pokok Kepolisian Negara perlu pula diatur pemberian pensiun, tunjangan bersifat pensiun dan tunjangan kepada anggota Angkatan Kepolisian yang berstatus sama dengan Militer Sukarela. Berhubung dengan itu, perlu ditinjau kembali dan selanjutnya perlu dikeluarkan suatu Undang-Undang baru yang mengatur pemberian pensiun, tunjangan bersifat pensiun dan tunjangan kepada Militer Sukarela.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Ketetapan-ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. I/MPRS/1960, No. II/MPRS/1960 dan No. XXIV/MPRS/1966; Pasal 5 ayat (1) dan 27 Undang-Undang Dasar 1945; Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang No. 16 Tahun 1953 tentang Keududukan Hukum anggota Angkatan Perang; Undang-Undang No. 19 Tahun 1958 yang menetapkan Undang-Undang Darurat No. 26 Tahun 1957 tentang anggota Angkatan Perang berdasarkan Ikatan Dinas Sukarela sebagai Undang-Undang; Pasal 19 Undang-Undang No. 18 Tahun 1961 tentang Ketentuan-ketentuan pokok kepegawaian; Undang-Undang No. 13 Tahun 1961 tentang ketentuan-ketentuan Pokok Kepolisian Negara; dan Peraturan Pemerintah No. 52 Tahun 1958 tentang Ikatan Dinas dan Kedudukan Hukum Militer Sukarela.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Pemberian Pensiun, Tunjangan yang Bersifat Pensiun dan Tunjangan Kepada Militer Sukarela. Di dalamnya antara lain memuat hak dan perhitungan penerimaan pensiun, hak dan perhitungan penerimaan tunjangan bersifat pensiun, hak dan perhitungan penerimaan tunjangan, peralihan dalam dinas antar pemerintah, masa kerja untuk perhitungan pensiun, tunjangan bersifat pensiun dan tunjangan, macam pembayaran dan berakhirnya pensiun, tunjangan bersifat pensiun dan tunjangan, kewajiban dan hak penerima pensiun, tunjangan bersifat pensiun atau tunjangan, pemindahan hak pensiun, dan tunjangan bersifat pensiun dan tunjangan.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 1 Nopember 1966.
- Hal-hal yang belum diatur dalam Undang-undang ini akan diatur lebih lanjut oleh Pemerintah c.q. Menteri Utama Bidang Pertahanan/Keamanan
- Undang-Undang ini terdiri dari 11 Bab dan 16 Pasal.
- Penjelasan 4 hlm.
Lampiran
Bidang
Wakil Ketua DPR RI Bid. Korekku
Komisi XI
Status
Mencabut UU - UU No. 2/1959
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
No
Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan
Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan, Warakawuri/Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota Tentara Nasional Indonesia
2.
Pasal - Ayat -
Peraturan Pemerintah No. 20/2019
Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan, Warakawuri/Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota Tentara Nasional Indonesia
3.
Pasal 14 Ayat 2
Peraturan Pemerintah No. 67/1991
Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia