Persetujuan untuk Normalisasi Hubungan antara RI dan malaysia


METADATA
Nomor 5
Tahun 1966
Tanggal Penetapan 27 October 1966
Tanggal Pengundangan 27 October 1966
Tanggal Pengundangan 1966-10-27
Abstrak REPUBLIK INDONESIA DAN MALAYSIA – MENORMALISASI HUBUNGAN - PERSETUJUAN-PERSETUJUAN 1966 UU NO. 5, LN 1966 / NO. 32, TLN. NO. 2811, LL SETKAB : 4 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PERSETUJUAN-PERSETUJUAN UNTUK MENORMALISASI HUBUNGAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN MALAYSIA - Perlu Persetujuan untuk Menormalisasi Hubungan antara Republik Indonesia dan Malaysia disetujui dengan Undnag-Undang. - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 11 dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Persetujuan-persetujuan untuk menormalisasi hubungan antara Republik Indonesia dan Malaysia. Di dalamnya memuat persetujuan untuk menormalisasi hubungan antara Republik Indonesia dan Malaysia tertanggal 11 Agustus 1966 yang salinannya dilampirkan pada Undang-Undang ini, dan dengan ini telah disetujui. Persetujuan ini merupakan titik-tolak bagi Bangsa Indonesia dan bangsa Malaysia untuk berencana bekerja sama kearah masa depan yang lebih sentosa dan lebih berbahagia. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 27 Oktober 1966. - Undang-Undang ini terdiri dari 3 Pasal. - Penjelasan/lampiran 3 hlm.
Lampiran