JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Persetujuan untuk Normalisasi Hubungan antara RI dan malaysia
METADATA
Nomor
5
Tahun
1966
Tanggal Penetapan
27 October 1966
Tanggal Pengundangan
27 October 1966
Tanggal Pengundangan
1966-10-27
Abstrak
REPUBLIK INDONESIA DAN MALAYSIA – MENORMALISASI HUBUNGAN - PERSETUJUAN-PERSETUJUAN
1966
UU NO. 5, LN 1966 / NO. 32, TLN. NO. 2811, LL SETKAB : 4 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PERSETUJUAN-PERSETUJUAN UNTUK MENORMALISASI HUBUNGAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN MALAYSIA
- Perlu Persetujuan untuk Menormalisasi Hubungan antara Republik Indonesia dan Malaysia disetujui dengan Undnag-Undang.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 11 dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Persetujuan-persetujuan untuk menormalisasi hubungan antara Republik Indonesia dan Malaysia. Di dalamnya memuat persetujuan untuk menormalisasi hubungan antara Republik Indonesia dan Malaysia tertanggal 11 Agustus 1966 yang salinannya dilampirkan pada Undang-Undang ini, dan dengan ini telah disetujui. Persetujuan ini merupakan titik-tolak bagi Bangsa Indonesia dan bangsa Malaysia untuk berencana bekerja sama kearah masa depan yang lebih sentosa dan lebih berbahagia.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 27 Oktober 1966.
- Undang-Undang ini terdiri dari 3 Pasal.
- Penjelasan/lampiran 3 hlm.
Lampiran
Bidang
Wakil Ketua DPR RI Bid. Korpolkam
Komisi I
Status
Tidak ada data
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
No
Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan