Pembentukan Pengadilan Tinggi di Ambon dan Perubahan Daerah Hukum Pengadilan Tinggi di makasar.


METADATA
Nomor 4
Tahun 1966
Tanggal Penetapan 27 October 1966
Tanggal Pengundangan 27 October 1966
Tanggal Pengundangan 1966-10-27
Abstrak PENGADILAN TINGGI DI AMBON – PEMBENTUKAN 1966 UU NO. 4, LN 1966 / NO. 31, TLN. NO. 2810, LL SETKAB : 3 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI DI AMBON DAN PERUBAHAN DAERAH HUKUM PENGADILAN TINGGI DI MAKASAR - Perlu diadakan Pengadilan Tinggi untuk daerah Propinsi Maluku yang sekarang termasuk daerah hukum Pengadilan Tinggi di Makasar. Berhubung dengan yang tersebut, perlu diadakan perubahan pada daerah hukum Pengadilan Tinggi di Makasar. - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1964 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman; dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1966 tentang Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum dan Mahkamah Agung. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Pembentukan Pengadilan Tinggi di Ambon dan perubahan daerah hukum Pengadilan Tinggi di Makasar. Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku diadakan Pengadilan Tinggi yang berkedudukan di Ambon. Berdasarkan Undang-Undang ini, daerah hukum Pengadilan Tinggi yang berkedudukan di Ambon meliputi daerah hukum semua Pengadilan Negeri dalam daerah Propinsi Maluku. Selain itu, perkara-perkara yang berasal dari Pengadilan Negeri dalam daerah Propinsi Maluku yang pada saat berlakunya Undang-Undang ini sudah terdaftar tetapi belum diputus oleh Pengadilan Tinggi di Makasar, diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tinggi di Ambon. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 27 Oktober 1966. - Undang-Undang ini terdiri dari 5 Pasal. - Penjelasan 1 hlm.
Lampiran