JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Kesehatan Jiwa
METADATA
Nomor
3
Tahun
1966
Tanggal Penetapan
11 June 1966
Tanggal Pengundangan
11 June 1966
Tanggal Pengundangan
1966-06-11
Abstrak
JIWA - KESEHATAN
1966
UU NO. 3, LN 1966 / NO. 23, TLN. NO. 2805, LL SETKAB : 6 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG KESEHATAN JIWA
- Perlu ditetapkan Undang-Undang tentang Kesehatan Jiwa.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 2 Undang-Undang tentang Pokok-pokok Kesehatan Undang-Undang Tahun 1960 No. 9; dan Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Pemeliharaan kesehatan jiwa, perawatan dan pengobatan penderita penyakit jiwa, harta-benda milik penderita, penampungan bekas penderita penyakit jiwa, dan pengawasan. Undang-Undang ini mengatur kesehatan jiwa menurut ilmu kedokteran. Undang-Undang ini tidak melangkah ke bidang jiwa menurut ilmu pendidikan, dan sebagainya. Hingga sekarang hanya ada peraturan mengenai penderita penyakit jiwa yaitu “Het Reglement op het Krankzinnigenwezen”. Dengan Undang-Undang ini Reglement tersebut dibatalkan dan materi perawatan/pengobatan penderita penyakit jiwa, yang ada dalam Reglement tersebut disesuaikan dengan jiwa Undang-Undang Pokok Kesehatan.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 11 Juni 1966.
- Pelaksanaan Undang-undang ini dan hal-hal lain yang tidak/ belum ditetapkan dalam Undang-undang ini, dapat diatur dengan Peraturan Pemerintah dan peraturan Menteri Kesehatan.
- Undang-Undang ini terdiri dari 7 Bab dan 14 Pasal.
- Penjelasan 3 hlm.
Lampiran
Bidang
Wakil Ketua DPR RI Bid. Korkesra
Komisi IX
Status
Dicabut UU - UU No 23/1992
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
No
Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan