Kesehatan Jiwa


METADATA
Nomor 3
Tahun 1966
Tanggal Penetapan 11 June 1966
Tanggal Pengundangan 11 June 1966
Tanggal Pengundangan 1966-06-11
Abstrak JIWA - KESEHATAN 1966 UU NO. 3, LN 1966 / NO. 23, TLN. NO. 2805, LL SETKAB : 6 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG KESEHATAN JIWA - Perlu ditetapkan Undang-Undang tentang Kesehatan Jiwa. - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 2 Undang-Undang tentang Pokok-pokok Kesehatan Undang-Undang Tahun 1960 No. 9; dan Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Pemeliharaan kesehatan jiwa, perawatan dan pengobatan penderita penyakit jiwa, harta-benda milik penderita, penampungan bekas penderita penyakit jiwa, dan pengawasan. Undang-Undang ini mengatur kesehatan jiwa menurut ilmu kedokteran. Undang-Undang ini tidak melangkah ke bidang jiwa menurut ilmu pendidikan, dan sebagainya. Hingga sekarang hanya ada peraturan mengenai penderita penyakit jiwa yaitu “Het Reglement op het Krankzinnigenwezen”. Dengan Undang-Undang ini Reglement tersebut dibatalkan dan materi perawatan/pengobatan penderita penyakit jiwa, yang ada dalam Reglement tersebut disesuaikan dengan jiwa Undang-Undang Pokok Kesehatan. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 11 Juni 1966. - Pelaksanaan Undang-undang ini dan hal-hal lain yang tidak/ belum ditetapkan dalam Undang-undang ini, dapat diatur dengan Peraturan Pemerintah dan peraturan Menteri Kesehatan. - Undang-Undang ini terdiri dari 7 Bab dan 14 Pasal. - Penjelasan 3 hlm.
Lampiran