JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Hygiene.
METADATA
Nomor
2
Tahun
1966
Tanggal Penetapan
11 June 1966
Tanggal Pengundangan
11 June 1966
Tanggal Pengundangan
1966-06-11
Abstrak
HYGIENE
1966
UU NO. 2, LN 1966 / NO. 22, TLN. NO. 2804, LL SETKAB : 4 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG HYGIENE
- Dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang tentang Pokok-Pokok Kesehatan perlu ditetapkan Undang-Undang tentang Hygiene
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. II/MPRS/1960 tentang Garis-garis Besar Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana Tahapan Pertama (1961-1969); Pasal 1,4,6, dan 9 Undang-Undang tentang Pokok-Pokok Kesehatan; dan Undang-Undang Barang tahun 1961 No. 10.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang hal-hal pokok mengenai hygiene, dapat dipergunakan sebagai dasar hukum untuk mengadakan usaha-usaha lebih lanjut. Undang-Undang ini tidak mengurangi beraneka paham tentang isi dan makna daripada apa yang dimaksud dengan hygiene dalam ilmu kedokteran, sebab kesehatan masyarakat adalah syarat mutlak untuk melaksanakan keadaan kesehatan di suatu negara dimana tiap warganegara berhak akan kesehatan badan, jiwa dan sosial yang setinggi-tingginya sebagai dimaksud dalam Pasal 1 Undang-Undang tentang Pokok-pokok Kesehatan.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 11 Juni 1966.
- Undang-Undang ini dapat disebut "Undang-Undang Hygiene tahun 1966".
- Undang-Undang ini terdiri dari 4 Bab dan 8 Pasal.
- Penjelasan 2 hlm.
Lampiran
Bidang
Wakil Ketua DPR RI Bid. Korkesra
Komisi IX
Status
Dicabut UU - UU No. 23/1992
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
No
Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan