JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Anggaran Moneter Tahun Anggaran 1966.
METADATA
Nomor
22
Tahun
1965
Tanggal Penetapan
31 December 1965
Tanggal Pengundangan
31 December 1965
Tanggal Pengundangan
1965-12-31
Abstrak
TAHUN ANGGARAN 1966 – ANGGARAN MONETER
1965
UU NO. 22, LN 1965 / NO. 117, TLN. NO. 2789, LL SETKAB : 7 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG ANGGARAN MONETER TAHUN ANGGARAN 1966
- Dalam rangka pelaksanaan kebijaksanaan ekonomi-keuangan tahun 1966 yang bersifat menyeluruh dan memberikan perspektif kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Penetapan Presiden No. 26 tahun 1965, perlu segera adanya ketentuan mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dalam bentuk Anggaran Moneter tahun-anggaran 1966 sebelum tanggal 1 Januari 1966, yang memuat target-target penerimaan Negara serta batas-batas jumlah (plafond) pengeluaran-pengeluaran Negara bagi semua komponen Anggaran Moneter itu. Untuk lebih menjamin keserasian, kesatuan tindakan serta koordinasinya dalam semua tingkat pelaksanaan kebijaksanaan Anggaran Moneter Presidium Kabinet Dwikora perlu dinyatakan sebagai penanggung jawab penuh atas pengendalian pelaksanaannya untuk lebih menjamin, bahwa penyelenggaraan Anggaran Moneter tetap berada dalam batas-batas jumlah (plafond) pengeluaran yang ditetapkan dalam Undang-undang ini.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 23 ayat (1) Undang Undang Dasar; Pasal-pasal 7, 8 ayat (2) dan 10 Ketetapan No. II/MPRS/Tahun 1960 jo pasal 12 dan 17 Ketetapan No. VI/MPRS/ tahun 1965; Penetapan Presiden No. 24, No. 25 dan No. 26 tahun 1965; dan Penetapan Presiden No. 27 tahun 1965.
- Dalam Undang-undang ini diatur tentang : Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dalam bentuk Anggaran Moneter tahun-anggaran 1966, yang terdiri dari: 1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Routine; 2. Anggaran Pendapatan dan Belanja Pembangunan; 3. Anggaran Kredit; 4. Anggaran Devisa; 5. Anggaran Pendapatan dan Belanja Khusus.
CATATAN :
- Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 31 Desember 1965.
- Undang-Undang ini terdiri dari 13 Pasal.
- Penjelasan - hlm.