JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Pembentukan Pengadilan Tinggi di Bukittinggi dan perubahan Daerah Hukum Pengadilan Tinggi di Medan.
METADATA
Nomor
21
Tahun
1965
Tanggal Penetapan
24 November 1965
Tanggal Pengundangan
24 November 1965
Tanggal Pengundangan
1965-11-24
Abstrak
PENGADILAN TINGGI DI BUKIT TINGGI – PEMBENTUKAN
1965
UU NO. 21, LN 1965 / NO. 101, TLN. NO. 2785, LL SETKAB : 4 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI DI BUKIT TINGGI DAN PERUBAHAN DAERAH HUKUM PENGADILAN TINGGI DI MEDAN
- Perlu diadakan Pengadilan Tinggi, khusus untuk daerah-daerah tingkat I Sumatera Barat dan Riau, yang sekarang termasuk daerah hukum Pengadilan Tinggi di Medan. Berhubung dengan tersebut, perlu diadakan perubahan pada daerah hukum Pengadilan Tinggi di Medan.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 5 ayat 1 Undang-undang Dasar; Undang-Undang No. 19 tahun 1964 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman; dan Undang-Undang No. 13 tahun 1965 tentang Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum dan Mahkamah Agung.
- Dalam Undang-undang ini diatur tentang : Pembentukan Pengadilan Tinggi di Bukit Tinggi dan Perubahan Daerah Hukun Pengadilan Tinggi di Medan. Daerah hukum Pengadilan Tinggi tersebut pada pasal 1 meliputi daerah hukum semua Pengadilan Negeri dalam daerah-daerah tingkat I Sumatera Barat dan Riau. Daerah hukum Pengadilan Tinggi di Medan dikurangi dengan daerah hukum semua Pengadilan Negeri dalam daerah-daerah tingkat I Sumatera Barat dan Riau.
CATATAN :
- Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 24 November 1965.
- Undang-Undang ini terdiri dari 5 Pasal.
- Penjelasan 1 hlm.
Lampiran
Bidang
Wakil Ketua DPR RI Bid. Korpolkam
Komisi III
Status
Diubah UU - UU No. 13 Tahun 1966 dan UU No. 10 Tahun 1967