Desapraja sebagai bentuk peralihan untuk mempercepat terwujudnya Daerah Tingkat III diseluruh wilayah Republik Indonesia.


METADATA
Nomor 19
Tahun 1965
Tanggal Penetapan 01 September 1965
Tanggal Pengundangan 01 September 1965
Tanggal Pengundangan 1965-09-01
Abstrak BENTUK PERALIHAN – DESAPRAJA 1965 UU NO. 19, LN 1965 / NO. 84, TLN. NO. 2779, LL SETKAB : 87 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG DESAPRAJA SEBAGAI BENTUK PERALIHAN UNTUK MEMPERCEPAT TERWUJUDNYA DAERAH TINGKAT III DI SELURUH WILAYAH REPUBLIK INDONESIA - Berhubung dengan perkembangan ketata-negaraan menurut Undang-undang Dasar 1945 yang berlaku kembali sejak Dekrit Presiden Republik Indonesia tanggal 5 Juli 1959, maka segala peraturan-perundangan tata-perdesaan umumnya, yang masih mengandung unsur-unsur dan sifat-sifat kolonial-feodal harus diganti dengan satu Undang-undang Nasional kedesaan yang berlaku untuk seluruh wilayah Republik Indonesia. Undang-undang Nasional termaksud, haruslah menjamin bahwa semua kesatuan masyarakat hukum yang ada sekarang dapat selekas mungkin dijadikan atau ditingkatkan menjadi Daerah tingkat III, dengan atau tanpa melalui bentuk peralihan Desapraja. - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 1 ayat (1), pasal 5 ayat (1), pasal 18 dan pasal 20 ayat (1) Undang-undang Dasar; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. II/ MPRS/1960; No. V/MPRS/1965, No. VI/MPRS/1965 dan No. VIII/MPRS/1965; Undang-undang No. 18 tahun 1965 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah; dan Undang-undang No. 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokokpokok Agraria Ketetapan Ketiga. - Dalam Undang-undang ini diatur tentang : Desapraja sebagai bentuk peralihan untuk mempercepat terwujudnya Daerah Tingkat III di seluruh wilayah Republik Indonesia, di dalamnya antara lain memuat Bentuk dan Susunan Alat-Alat Kelengkapan Desapraja; Tugas Kewenangan Desapraja; Harta Benda, Keuangan, dan Penghasilan Desapraja; Pengawasan dan Bimbingan Atas Desapradja; dan Peningkatan Desapraja Menjadi Daerah Tingkat III. CATATAN : - Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 1 September 1965. - Undang-Undang ini terdiri dari 9 Bab dan 69 Pasal. - Penjelasan 51 hlm.
Lampiran