Desapraja sebagai bentuk peralihan untuk mempercepat terwujudnya Daerah Tingkat III diseluruh wilayah Republik Indonesia.


METADATA Undang-Undang
Nomor 19
Tahun 1965
Tanggal Penetapan 01 September 1965
Tanggal Pengundangan 01 September 1965
Tanggal Pengundangan 1965-09-01
Abstrak BENTUK PERALIHAN – DESAPRAJA 1965 UU NO. 19, LN 1965 / NO. 84, TLN. NO. 2779, LL SETKAB : 87 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG DESAPRAJA SEBAGAI BENTUK PERALIHAN UNTUK MEMPERCEPAT TERWUJUDNYA DAERAH TINGKAT III DI SELURUH WILAYAH REPUBLIK INDONESIA - Berhubung dengan perkembangan ketata-negaraan menurut Undang-undang Dasar 1945 yang berlaku kembali sejak Dekrit Presiden Republik Indonesia tanggal 5 Juli 1959, maka segala peraturan-perundangan tata-perdesaan umumnya, yang masih mengandung unsur-unsur dan sifat-sifat kolonial-feodal harus diganti dengan satu Undang-undang Nasional kedesaan yang berlaku untuk seluruh wilayah Republik Indonesia. Undang-undang Nasional termaksud, haruslah menjamin bahwa semua kesatuan masyarakat hukum yang ada sekarang dapat selekas mungkin dijadikan atau ditingkatkan menjadi Daerah tingkat III, dengan atau tanpa melalui bentuk peralihan Desapraja. - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 1 ayat (1), pasal 5 ayat (1), pasal 18 dan pasal 20 ayat (1) Undang-undang Dasar; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. II/ MPRS/1960; No. V/MPRS/1965, No. VI/MPRS/1965 dan No. VIII/MPRS/1965; Undang-undang No. 18 tahun 1965 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah; dan Undang-undang No. 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokokpokok Agraria Ketetapan Ketiga. - Dalam Undang-undang ini diatur tentang : Desapraja sebagai bentuk peralihan untuk mempercepat terwujudnya Daerah Tingkat III di seluruh wilayah Republik Indonesia, di dalamnya antara lain memuat Bentuk dan Susunan Alat-Alat Kelengkapan Desapraja; Tugas Kewenangan Desapraja; Harta Benda, Keuangan, dan Penghasilan Desapraja; Pengawasan dan Bimbingan Atas Desapradja; dan Peningkatan Desapraja Menjadi Daerah Tingkat III. CATATAN : - Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 1 September 1965. - Undang-Undang ini terdiri dari 9 Bab dan 69 Pasal. - Penjelasan 51 hlm.
Lampiran