Pokok-Pokok Pemerintah Daerah.


METADATA
Nomor 18
Tahun 1965
Tanggal Penetapan 01 September 1965
Tanggal Pengundangan 01 September 1965
Tanggal Pengundangan 1965-09-01
Abstrak PEMERINTAHAN DAERAH – POKOK-POKOK 1965 UU NO. 18, LN 1965 / NO. 83, TLN. NO. 2778 , LL SETKAB : 73 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG POKOK-POKOK PEMERINTAHAN DAERAH - Berhubung dengan perkembangan Ketata-Negaraan dalam rangka kembali kepada Undang-Undang Dasar 1945 sejak Dekrit Presiden Republik Indonesia tanggal 5 Juli 1959, maka Ketentuan-ketentuan Perundangan tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah perlu diperbaharui sesuai dengan Manifesto Politik Republik Indonesia sebagai Garis-Garis Besar daripada Haluan Negara dan Pedoman-Pedoman pelaksanaannya. - Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 1 ayat (1), Pasal 5 ayat (1), Pasal 18 dan Pasal 20 ayat (1) Undang Undang Dasar; Ketetapan M.P.R.S. No. II/MPRS/1960, No. IV/MPRS/ 1963, No. V/MPRS/1965. No. VI/MPRS/1965, No. VII/ MPRS 1965 dan No. VIII/MPRS/1965. - Dalam Undang-undang ini diatur tentang : Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah, yang di dalamnya antara lain memuat pembagian Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam daerah; bentuk dan susunan Pemerintahan Daerah; Kekuasaan, Tugas dan Kewajiban Pemerintah Daerah; Sekretaris dan Pegawai Daerah; Keuangan Daerah; dan Pengawasan Terhadap Daerah. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 1 September 1965. - Selama kekuasaan pemerintahan di Daerah yang dibentuk berdasarkan Undang-undang ini belum diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah menurut Undang-undang ini, maka kekuasaan tersebut dijalankan oleh Pemerintah Daerah yang ada pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini. - Undang-Undang ini terdiri dari 9 Bab dan 90 Pasal. - Penjelasan 40 hlm.
Lampiran