Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.6 Tahun 1964 tentang Pembentukan Badan Pemeriksa Keuangan menjadi Undang-undang.


METADATA
Nomor 17
Tahun 1965
Tanggal Penetapan 23 August 1965
Tanggal Pengundangan 23 August 1965
Tanggal Pengundangan 1965-08-23
Abstrak BADAN PEMERIKSA KEUANGAN– PEMBENTUKAN – PENETAPAN PERPU 1965 UU NO. 17, LN 1965 / NO. 79, TLN. NO. 2776 , LL SETKAB : 32 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NO. 6 TAHUN 1964, TENTANG PEMBENTUKAN BADAN PEMERIKSA KEUANGAN (LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1964 NO. 41) MENJADI UNDANG-UNDANG - Berhubung dengan adanya Keputusan Presiden No. 29 tahun 1963 tentang Pengawasan Keuangan Negara, ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 7 tahun 1963 tentang Badan Pemeriksa Keuangan perlu disempurnakan. Karena keadaan mendesak Pemerintah berdasarkan Pasal 22 ayat (1) Undang Undang Dasar telah mengatur hal tersebut dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 6 tahun 1964 dengan mencabut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 7 tahun 1963 (Lembaran-Negara tahun 1963 No. 105). Berdasarkan Pasal 22 ayat (2) Undang Undang Dasar; Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 6 tahun 1964 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (Lembaran-Negara tahun 1964 No. 41) perlu ditetapkan menjadi Undang-undang. - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 5, pasal 20, dan pasal 22 Undang-undang Dasar; Pasal 23 ayat (5) Undang Undang Dasar; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. IV/ MPRS/1963 dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. VIII/MPRS/1965; Resolusi Majelis Permusyawartan Rakyat Sementara No. I/Res/ MPRS/1963; dan Keputusan Presiden No. 29 tahun 1963. - Dalam Undang-undang ini diatur tentang : Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 6 Tahun 1964, Tentang Pembentukan Badan Pemeriksa Keuangan Menjadi Undang-Undang. CATATAN : - Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 23 Agustus 1965. - Undang-Undang ini terdiri dari 10 Bab dan 43 Pasal. - Penjelasan 12 hlm.
Lampiran