JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Pencabutan Undang-undang No.78 tahun 1958 tentang Penanaman Modal asing yang telah diubah dan ditambah dengan UU No.15 Prp Tahun 1960.
METADATA
Nomor
16
Tahun
1965
Tanggal Penetapan
23 August 1965
Tanggal Pengundangan
23 August 1965
Tanggal Pengundangan
1965-08-23
Abstrak
PENANAMAN MODAL ASING – PENCABUTAN UNDANG-UNDANG
1965
UU NO. 16, LN 1965 / NO. 78, TLN. NO. 2775 , LL SETKAB : 5 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PENCABUTAN UNDANG-UNDANG NO. 78 TAHUN 1958 TENTANG PENANAMAN MODAL ASING (LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1958, NO. 138) YANG TELAH DIUBAH DAN DITAMBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NO. 15 PRP TAHUN 1960 (LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1960 NO. 42)
- Penanaman modal asing di Indonesia, yang bagaimanapun juga adalah bersifat menarik keuntungan sebanyak-banyaknya dan dengan demikian menjalankan terus menerus penghisapan atas rakyat Indonesia, serta menghambat jalannya Revolusi Indonesia dalam menyelesaikan tahap nasional demokratis untuk mewujudkan Sosialisme Indonesia berdasarkan Pancasila. Oleh karena itu Undang-undang No. 78 tahun 1958 tentang Penanaman Modal Asing yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 15 Prp tahun 1960, harus dicabut.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. VI/ MPRS/1965; Deklarasi Ekonomi; dan Pasal 5 ayat (1) Undang-undang Dasar.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Pencabutan Undang-Undang No. 78 Tahun 1958 Tentang Penanaman Modal Asing yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 15 Prp Tahun 1960. Dengan pencabutan Undang-undang Penanaman Modal Asing ini berarti, bahwa penanaman/operasi modal asing di Indonesia tidak akan ada lagi, sedangkan yang sudah ada diakhir (dilikwidasikan). Pencabutan Undang-undang Penanaman Modal Asing tidak pula berarti bahwa Republik Indonesia tidak mengadakan kerja-sama ekonomi dengan luar negeri terutama dengan negara-negara Nefo atas dasar saling menguntungkan, akan tetapi kerja sama ini tidak bersifat penanaman modal asing, dan hal ini akan diatur dalam Undang-undang.
CATATAN :
- Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 23 Agustus 1965.
- Undang-Undang ini terdiri dari 3 Pasal.
- Penjelasan 2 hlm.