JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN
MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Veteran Republik Indonesia.
METADATA Undang-Undang
Nomor
15
Tahun
1965
Tanggal Penetapan
10 August 1965
Tanggal Pengundangan
10 August 1965
Tanggal Pengundangan
1965-08-10
Abstrak
REPUBLIK INDONESIA – VETERAN
1965
UU NO. 15, LN 1965 / NO. 76, TLN. NO. 2774 , LL SETKAB : 12 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG VETERAN REPUBLIK INDONESIA
- Ketentuan ketentuan yang tercantum dalam Undang Undang Veteran No. 75 tahun 1957 perlu disempurnakan/diperbaiki sesuai dengan haluan negara Manipol/Usdek dan pedoman-pedoman pelaksanaannya, serta untuk menyelesaikan tahap revolusi nasional demokratis anti Imperialisme/Kapitalisme, neo-kolonialisme dan feodalisme sekarang ini sebagai landasan menuju masyarakat adil dan makmur tanpa penghisapan manusia oleh manusia, yaitu sosialisme Indonesia berdasarkan Pancasila.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 5 ayat 1, Pasal 20 ayat (1), Pasal-pasal 27, 28, 29 dan 30 Undang Undang Dasar 1945; Ketetapan M.P.R.S. No. I dan II tahun 1960; dan Ketetapan M.P.R.S. No. V, VI dan VII tahun 1965.
- Dalam Undang-undang ini diatur tentang : Kedudukan dan Fungsi Veteran Republik Indonesia; Hak Veteran Republik Indonesia; Kewajiban Veteran Republik Indonesia; Badan-Badan yang Khusus Berhubungan dengan Masalah-Veteran; Ketentuan-Ketentuan Pidana; dan ketentuan peralihan dan penutup. Sedangkan hal-hal yang mengenai: pengakuan Veteran; pengakuan Veteran yang cacad;. pengakuan warakawuri dan yatim piatu; pemberian tunjangan-tunjangan, perawatan dokter dan usaha jaminan sosial, pendidikan, dll; pengerahan tenaga dalam bidang pertahanan dan pembangunan; pengorganisasisn massa Veteran kedalam Legium Veteran R.I.; dan susunan badan-badan lainnya untuk pelaksanaan Undang-undang ini; diserahkan pengaturannya kepada Menteri yang bersangkutan atau dengan Peraturan Pemerintah.
CATATAN :
- Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 10 Agustus 1965.
- Undang-Undang ini terdiri dari 7 Bab dan 29 Pasal.
- Penjelasan 5 hlm.
Lampiran
Bidang
Wakil Ketua DPR RI Bid. Korkesra
Komisi I
Status
Dicabut UU - UU No. 7/1967
Mencabut UU - UU No. 75/1957
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
No
Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan