JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Veteran Republik Indonesia.
METADATA
Nomor
15
Tahun
1965
Tanggal Penetapan
10 August 1965
Tanggal Pengundangan
10 August 1965
Tanggal Pengundangan
1965-08-10
Abstrak
REPUBLIK INDONESIA – VETERAN
1965
UU NO. 15, LN 1965 / NO. 76, TLN. NO. 2774 , LL SETKAB : 12 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG VETERAN REPUBLIK INDONESIA
- Ketentuan ketentuan yang tercantum dalam Undang Undang Veteran No. 75 tahun 1957 perlu disempurnakan/diperbaiki sesuai dengan haluan negara Manipol/Usdek dan pedoman-pedoman pelaksanaannya, serta untuk menyelesaikan tahap revolusi nasional demokratis anti Imperialisme/Kapitalisme, neo-kolonialisme dan feodalisme sekarang ini sebagai landasan menuju masyarakat adil dan makmur tanpa penghisapan manusia oleh manusia, yaitu sosialisme Indonesia berdasarkan Pancasila.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 5 ayat 1, Pasal 20 ayat (1), Pasal-pasal 27, 28, 29 dan 30 Undang Undang Dasar 1945; Ketetapan M.P.R.S. No. I dan II tahun 1960; dan Ketetapan M.P.R.S. No. V, VI dan VII tahun 1965.
- Dalam Undang-undang ini diatur tentang : Kedudukan dan Fungsi Veteran Republik Indonesia; Hak Veteran Republik Indonesia; Kewajiban Veteran Republik Indonesia; Badan-Badan yang Khusus Berhubungan dengan Masalah-Veteran; Ketentuan-Ketentuan Pidana; dan ketentuan peralihan dan penutup. Sedangkan hal-hal yang mengenai: pengakuan Veteran; pengakuan Veteran yang cacad;. pengakuan warakawuri dan yatim piatu; pemberian tunjangan-tunjangan, perawatan dokter dan usaha jaminan sosial, pendidikan, dll; pengerahan tenaga dalam bidang pertahanan dan pembangunan; pengorganisasisn massa Veteran kedalam Legium Veteran R.I.; dan susunan badan-badan lainnya untuk pelaksanaan Undang-undang ini; diserahkan pengaturannya kepada Menteri yang bersangkutan atau dengan Peraturan Pemerintah.
CATATAN :
- Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 10 Agustus 1965.
- Undang-Undang ini terdiri dari 7 Bab dan 29 Pasal.
- Penjelasan 5 hlm.
Lampiran
Bidang
Wakil Ketua DPR RI Bid. Korkesra
Komisi I
Status
Dicabut UU - UU No. 7/1967
Mencabut UU - UU No. 75/1957
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
No
Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan