Veteran Republik Indonesia.


METADATA
Nomor 15
Tahun 1965
Tanggal Penetapan 10 August 1965
Tanggal Pengundangan 10 August 1965
Tanggal Pengundangan 1965-08-10
Abstrak REPUBLIK INDONESIA – VETERAN 1965 UU NO. 15, LN 1965 / NO. 76, TLN. NO. 2774 , LL SETKAB : 12 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG VETERAN REPUBLIK INDONESIA - Ketentuan ketentuan yang tercantum dalam Undang Undang Veteran No. 75 tahun 1957 perlu disempurnakan/diperbaiki sesuai dengan haluan negara Manipol/Usdek dan pedoman-pedoman pelaksanaannya, serta untuk menyelesaikan tahap revolusi nasional demokratis anti Imperialisme/Kapitalisme, neo-kolonialisme dan feodalisme sekarang ini sebagai landasan menuju masyarakat adil dan makmur tanpa penghisapan manusia oleh manusia, yaitu sosialisme Indonesia berdasarkan Pancasila. - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 5 ayat 1, Pasal 20 ayat (1), Pasal-pasal 27, 28, 29 dan 30 Undang Undang Dasar 1945; Ketetapan M.P.R.S. No. I dan II tahun 1960; dan Ketetapan M.P.R.S. No. V, VI dan VII tahun 1965. - Dalam Undang-undang ini diatur tentang : Kedudukan dan Fungsi Veteran Republik Indonesia; Hak Veteran Republik Indonesia; Kewajiban Veteran Republik Indonesia; Badan-Badan yang Khusus Berhubungan dengan Masalah-Veteran; Ketentuan-Ketentuan Pidana; dan ketentuan peralihan dan penutup. Sedangkan hal-hal yang mengenai: pengakuan Veteran; pengakuan Veteran yang cacad;. pengakuan warakawuri dan yatim piatu; pemberian tunjangan-tunjangan, perawatan dokter dan usaha jaminan sosial, pendidikan, dll; pengerahan tenaga dalam bidang pertahanan dan pembangunan; pengorganisasisn massa Veteran kedalam Legium Veteran R.I.; dan susunan badan-badan lainnya untuk pelaksanaan Undang-undang ini; diserahkan pengaturannya kepada Menteri yang bersangkutan atau dengan Peraturan Pemerintah. CATATAN : - Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 10 Agustus 1965. - Undang-Undang ini terdiri dari 7 Bab dan 29 Pasal. - Penjelasan 5 hlm.
Lampiran