Perkoperasian


METADATA
Nomor 14
Tahun 1965
Tanggal Penetapan 02 August 1965
Tanggal Pengundangan 02 August 1965
Tanggal Pengundangan 1965-08-02
Abstrak PERKOPERASIAN 1965 UU NO. 14, LN 1965 / NO. 75, TLN. NO. 2769 , LL SETKAB : 35 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PERKOPERASIAN - Undang-Undang No. 79 tahun 1958 tentang Perkumpulan Koperasi perlu disempurnakan dan disesuaikan dengan dasar dan tujuan Revolusi Indonesia dan untuk itu perlu disusun Undang-undang Perkoperasian yang baru. - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 2, 5, 33 ayat (1) Undang-undang Dasar; Ketetapan M.P. R. S. No. I dan II tahun 1960; Ketetapan M.P. R. S. No. III dan IV tahun 1963; Ketetapan M.P.R.S. No. V, VI, VIII tahun 1965; Resolusi M.P.R.S. No. I tahun 1963; dan Resolusi M.P.R.S. No. II tahun 1965. - Dalam Undang-undang ini diatur tentang : Perkoperasian yang didalamnya antara lain memuat Pengertian dan Fungsi, Azas dan Dasar Bekerja Koperasi; Peranan Gerakan Koperasi Dalam Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin; Keanggautaan dan Organisasi; Koperasi Sebagai Organisasi Ekonomi; Kedudukan Hukum Koperasi; Perlindungan dan Pembinaan Koperasi; Dan Ketentuan Pidana. Agar tidak terdapat kekakuan dalam mengikuti gerak dan dinamikanya Revolusi Indonesia, Undang-undang ini hanya mengatur soal-soal pokok perkoperasian saja. CATATAN : - Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 2 Agustus 1965. - Penyesuaian koperasi yang telah didirikan menurut Undang-undang No. 79 Tahun 1958 tentang Perkumpulan/Koperasi dengan Undang-undang ini dilakukan menurut prosedur yang ditentukan dalam peraturan pelaksanaan dalam waktu paling lambat 2 (dua) tahun sesudah berlakunya Undang-undang ini. - Undang-Undang ini terdiri dari 11 Bab dan 59 Pasal. - Penjelasan 19 hlm.
Lampiran