JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN
MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
METADATA Undang-Undang
Nomor
20
Tahun
2008
Tanggal Penetapan
04 July 2008
Tanggal Pengundangan
04 July 2008
Tanggal Pengundangan
2008-07-04
Abstrak
MENENGAH - KECIL - USAHA MIKRO
2008
UU NO. 20, LN. 2008/NO. 93, TLN. NO. 4866, LL SETNEG : 31 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH
- Sehubungan dengan perkembangan lingkungan perekonomian yang semakin dinamis dan global, Undang Undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil, yang hanya mengatur Usaha Kecil perlu diganti, dengan membentuk Undang-Undang tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah agar Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di Indonesia dapat memperoleh jaminan kepastian dan keadilan usaha.
- Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 27 ayat (2), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Dalam Undang-undang ini ini diatur tentang : asas, prinsip dan tujuan pemberdayaan, kriteria, penumbuhan iklim usaha, pengembangan usaha, pembiayaan dan penjaminan, kemitraan, dan koordinasi pemberdayaan, sanksi administratif dan ketentuan pidana.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan pada tanggal 4 Juli 2008.
- Undang-Undang ini terdiri dari 11 Bab dan 44 Pasal.
- Penjelasan 10 hlm.
Lampiran
Bidang
Wakil Ketua DPR RI Bid. Korindagbang
Komisi VI
Status
Mencabut UU - No. 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil
Mengubah Putusan Mahkamah Konstitusi - Nomor 5/PUU-X/2012
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
No
Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan