JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
METADATA
Nomor
20
Tahun
2008
Tanggal Penetapan
04 July 2008
Tanggal Pengundangan
04 July 2008
Tanggal Pengundangan
2008-07-04
Abstrak
MENENGAH - KECIL - USAHA MIKRO
2008
UU NO. 20, LN. 2008/NO. 93, TLN. NO. 4866, LL SETNEG : 31 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH
- Sehubungan dengan perkembangan lingkungan perekonomian yang semakin dinamis dan global, Undang Undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil, yang hanya mengatur Usaha Kecil perlu diganti, dengan membentuk Undang-Undang tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah agar Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di Indonesia dapat memperoleh jaminan kepastian dan keadilan usaha.
- Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 27 ayat (2), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Dalam Undang-undang ini ini diatur tentang : asas, prinsip dan tujuan pemberdayaan, kriteria, penumbuhan iklim usaha, pengembangan usaha, pembiayaan dan penjaminan, kemitraan, dan koordinasi pemberdayaan, sanksi administratif dan ketentuan pidana.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan pada tanggal 4 Juli 2008.
- Undang-Undang ini terdiri dari 11 Bab dan 44 Pasal.
- Penjelasan 10 hlm.
Lampiran
Bidang
Wakil Ketua DPR RI Bid. Korindagbang
Komisi VI
Status
Mencabut UU - No. 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil
Mengubah Putusan Mahkamah Konstitusi - Nomor 5/PUU-X/2012
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
No
Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan