Usaha Mikro, Kecil dan Menengah


METADATA
Nomor 20
Tahun 2008
Tanggal Penetapan 04 July 2008
Tanggal Pengundangan 04 July 2008
Tanggal Pengundangan 2008-07-04
Abstrak MENENGAH - KECIL - USAHA MIKRO 2008 UU NO. 20, LN. 2008/NO. 93, TLN. NO. 4866, LL SETNEG : 31 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH - Sehubungan dengan perkembangan lingkungan perekonomian yang semakin dinamis dan global, Undang Undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil, yang hanya mengatur Usaha Kecil perlu diganti, dengan membentuk Undang-Undang tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah agar Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di Indonesia dapat memperoleh jaminan kepastian dan keadilan usaha. - Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 27 ayat (2), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. - Dalam Undang-undang ini ini diatur tentang : asas, prinsip dan tujuan pemberdayaan, kriteria, penumbuhan iklim usaha, pengembangan usaha, pembiayaan dan penjaminan, kemitraan, dan koordinasi pemberdayaan, sanksi administratif dan ketentuan pidana. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan pada tanggal 4 Juli 2008. - Undang-Undang ini terdiri dari 11 Bab dan 44 Pasal. - Penjelasan 10 hlm.
Lampiran