JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN
MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Umum dan Mahkamah Agung.
METADATA Undang-Undang
Nomor
13
Tahun
1965
Tanggal Penetapan
06 July 1965
Tanggal Pengundangan
06 July 1965
Tanggal Pengundangan
1965-07-06
Abstrak
LINGKUNGAN PERADILAN UMUM DAN MAHKAMAH AGUNG – PENGADILAN
1965
UU NO. 13, LN 1965 / NO. 70, TLN. NO. 2767 , LL SETKAB : 23 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PENGADILAN DALAM LINGKUNGAN PERADILAN UMUM DAN MAHKAMAH AGUNG
- Untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman (Undang Undang No. 19 tahun 1964) perlu ditetapkan Undang-undang tentang Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum dan Mahkamah Agung.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 5 ayat 1 dan 20 Undang-undang Dasar; Ketetapan M.P.R.S. No. II/MPRS/1960; Undang-undang No. 10 Prp tahun 1960; dan Keputusan Presiden No. 193 tahun 1965; S. Keputusan Presiden No. 194 tahun 1965.
- Dalam Undang-undang ini diatur tentang : Pengadilan dalam lingkungan peradilan umum dan Mahkamah Agung yang didalamnya antara lain memuat tentang Pengadilan Negeri; tentang Pengadilan Tinggi; tentang Mahkamah Agung; tentang Penitera; dan tentang Jurusita. Undang-undang ini yang merupakan pelaksanaan daripada ketentuan-ketentuan dan azas yang tercantum dalam Undang-undang No. 19 Tahun 1964 tentang Ketentuan-ketentuan pokok kekuasaan Kehakiman.
CATATAN :
- Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 6 Juli 1965.
- Undang-undang Mahkamah Agung (Lembaran Negara tahun 1950 No. 30) dan peraturan-peraturan lain yang mengatur tentang pengadilan dalam lingkungan pengadilan umum, pengadilan swapraja dan pengadilan adat dengan Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.
- Undang-Undang ini terdiri dari 7 Bab dan 72 Pasal.
- Penjelasan 10 hlm.