JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Umum dan Mahkamah Agung.
METADATA
Nomor
13
Tahun
1965
Tanggal Penetapan
06 July 1965
Tanggal Pengundangan
06 July 1965
Tanggal Pengundangan
1965-07-06
Abstrak
LINGKUNGAN PERADILAN UMUM DAN MAHKAMAH AGUNG – PENGADILAN
1965
UU NO. 13, LN 1965 / NO. 70, TLN. NO. 2767 , LL SETKAB : 23 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PENGADILAN DALAM LINGKUNGAN PERADILAN UMUM DAN MAHKAMAH AGUNG
- Untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman (Undang Undang No. 19 tahun 1964) perlu ditetapkan Undang-undang tentang Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum dan Mahkamah Agung.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 5 ayat 1 dan 20 Undang-undang Dasar; Ketetapan M.P.R.S. No. II/MPRS/1960; Undang-undang No. 10 Prp tahun 1960; dan Keputusan Presiden No. 193 tahun 1965; S. Keputusan Presiden No. 194 tahun 1965.
- Dalam Undang-undang ini diatur tentang : Pengadilan dalam lingkungan peradilan umum dan Mahkamah Agung yang didalamnya antara lain memuat tentang Pengadilan Negeri; tentang Pengadilan Tinggi; tentang Mahkamah Agung; tentang Penitera; dan tentang Jurusita. Undang-undang ini yang merupakan pelaksanaan daripada ketentuan-ketentuan dan azas yang tercantum dalam Undang-undang No. 19 Tahun 1964 tentang Ketentuan-ketentuan pokok kekuasaan Kehakiman.
CATATAN :
- Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 6 Juli 1965.
- Undang-undang Mahkamah Agung (Lembaran Negara tahun 1950 No. 30) dan peraturan-peraturan lain yang mengatur tentang pengadilan dalam lingkungan pengadilan umum, pengadilan swapraja dan pengadilan adat dengan Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.
- Undang-Undang ini terdiri dari 7 Bab dan 72 Pasal.
- Penjelasan 10 hlm.