JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.10 Tahun 1962 tentang Pencabutan Undang-undang Krisis Import 1933 (LN. tahun 1962 No.44) menjadi Undang-Undang.
METADATA
Nomor
12
Tahun
1965
Tanggal Penetapan
14 June 1965
Tanggal Pengundangan
14 June 1965
Tanggal Pengundangan
1965-06-14
Abstrak
PENCABUTAN UNDANG-UNDANG KRISIS IMPOR 1933 – PENETAPAN PERPU
1965
UU NO. 12, LN 1965 / NO. 55, TLN. NO. 2760 , LL SETNEG : 3 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NO. 10 TAHUN 1962, TENTANG PENCABUTAN UNDANG-UNDANG KRISIS IMPOR 1933 (LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1962 NO. 44) MENJADI UNDANG-UNDANG
- Dalam rangka pelaksanaan Ekonomi Terpimpin dan Komando Tertinggi Operasi Ekonomi, perlu segera diambil tindakan-tindakan penertiban mengenai peraturan-peraturan yang tidak sesuai lagi dengan keadaan dewasa ini. Berhubung dengan hal tersebut, dianggap perlu meninjau kembali Undang-undang Krisis Impor 1933. Karena keadaan mendesak Pemerintah berdasarkan Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar telah mengatur hal tersebut dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang. Berdasarkan pasal 22 ayat (2) Undang-undang Dasar, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tersebut perlu ditetapkan menjadi Undang-undang.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 5 ayat (20), (22) dan Pasal 33 Undang-undang Dasar; Ketetapan M.P.R.S. No. I dan 11 MPRS/1960; Instruksi Presiden/Panglima Besar Komando Tertinggi Operasi Ekonomi No. 2/Ko. T.O.E. tertanggal 18 Mei 1962; dan Undang-undang Krisis Impor 1933.
- Dalam Undang-undang ini diatur tentang : Pencabutan Undang-Undang Krisis Impor 1933 (Lembaran-Negara Tahun 1962 No. 44) Menjadi Undang-Undang. Undang-undang Krisis Impor 1933, diadakan oleh Pemerintah Hindia Belanda guna membendung arus barang dari luar Negeri dengan jalan pembatasan barang-barang impor, terutama ditujukan terhadap sistim dumping yang diadakan oleh Jepang, dalam rangka melindungi industri di Negeri Belanda. Karena pada waktu itu Undang-undang Krisis Impor tersebut juga tidak dipergunakan dalam pembatasan barang-barang impor dan kebijaksanaan dalam impor didasarkan antara lain atas persetujuan dagang antar Negara, maka Undang undang itu perlu dicabut.
CATATAN :
- Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 14 Juni 1965, dan mempunyai daya surut sampai tanggal 3 Agustus 1962.
- Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal.
- Penjelasan 1 hlm.
Lampiran
Bidang
Wakil Ketua DPR RI Bid. Korindagbang
Komisi VI
Status
Menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang - Perpu No.10 / 1962