Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.5 Tahun 1962 tentang Perubahan Undang-Undang No.2 Prp Tahun 1960 tentang Pergudangan, menjadi Undang-Undang.


METADATA
Nomor 11
Tahun 1965
Tanggal Penetapan 14 June 1965
Tanggal Pengundangan 14 June 1965
Tanggal Pengundangan 1965-06-14
Abstrak PERGUDANGAN – PENETAPAN PERPU 1965 UU NO. 11, LN 1965 / NO. 54, TLN. NO. 2759 , LL SETNEG : 5 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1962 TENTANG PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 PRP TAHUN 1960 TENTANG PERGUDANGAN (LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1962 NOMOR 31) MENJADI UNDANG-UNDANG - Dalam rangka pelaksanaan Instruksi Presiden untuk memperkuat Front Ekonomi 1962 No.Instr. 2/Ko. T.O.E. tahun 1962 perlu segera mengadakan perubahan atas Peraturan Pergudangan 1960 sebagaimana yang dimuat dalam Undang-undang No.2 Prp tahun 1960. Karena keadaan mendesak Pemerintah berdasarkan pasal 22 ayat (1) Undangundang Dasar telah mengatur hal tersebut dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang. Berdasarkan pasal 22 ayat (2) Undang-undang Dasar, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tersebut perl u ditetapkan menjadi Undang-undang. - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), 20 dan 22 Undang-undang Dasar; Amanat Presiden/Panglima Besar Komando Tertinggi Operasi Ekonomi tentang garisgaris besar pimpinan ekonomi nasional tanggal, 18 Mei 1962; Instruksi Presiden/Panglima Besar Komando Tertinggi Operasi Ekonomi untuk memperkuat Front Ekonomi 1962 No.Instr. 2/Ko. T.O.E. Tahun 1962; dan Undang-undang tentang Pergudangan No. 2 Prp. tahun 1960. - Dalam Undang-undang ini diatur tentang : Lalu lintas barang perniagaan terutama barang penting dengan membatasi waktu penyimpannya dalam gudang-gudang. Pembatasan waktu penyimpanan itu sangat perlu untuk mempercepat jalannya arus barang. Pemindah-tanganan barang digudang juga perlu dibatasi, sehingga yang untuk ekspor lekas diekspor dan yang asal impor lekas dialokasikan. Pembatasan waktu penyimpanan maupun pembatasan pemindah-tanganan barang digudang, terutama di daerah tengah, adalah usaha mendorong serta memelihara jalannya arus barang usaha mendorong serta memelihara jalannya arus barang secara terus-menerus menuju tempat pada waktu yang secepat-cepatnya. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 14 Juni 1965, dengan mempunyai daya surut sampai tanggal 30 Juni 1962. - Undang-Undang ini terdiri dari 6 pasal. - Penjelasan 2 hlm.
Lampiran