Pembentukan Kotapraja Sabang dengan mengubah Undang-Undang No.7 Drt Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten di Propinsi Sumatera Utara.


METADATA
Nomor 10
Tahun 1965
Tanggal Penetapan 14 June 1965
Tanggal Pengundangan 14 June 1965
Tanggal Pengundangan 1965-06-14
Abstrak KOTAPRAJA SABANG – PEMBENTUKAN 1965 UU NO. 10, LN 1965 / NO. 53, TLN. NO. 2758 , LL SETNEG : 6 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KOTAPRAJA SABANG DENGAN MENGUBAH UNDANG-UNDANG NO.7 DRT TAHUN 1956, TENTANG PEMBENTUKAN DAERAH OTONOM KABUPATEN DI PROPINSI SUMATERA UTARA - Pembentukan Daerah Tingkat II Aceh Besar berdasarkan Undang-undang No. 7 Drt tahun perlu ditinjau kembali. Dengan ditetapkannya Sabang sebagai pelabuhan bebas berdasarkan Penetapan Presiden No. 10 tahun 1963 untuk lebih mengintensifkan dan melancarkan usaha-usaha Pemerintah di segala bidang, sesuai dengan fungsi Sabang sebagai pelabuhan bebas, sebagian wilayah dari Daerah Tingkat II Aceh Besar perlu dipisahkan untuk dijadikan Daerah Tingkat II yang baru, yaitu Kotapraja Sabang yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 5 ayat 1, 18 dan 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar; Undang-Undang No. 1 tahun 1957 seperti itu telah diubah dan ditambah; Penetapan Presiden No. 6 tahun 1959 (disempurnakan); Penetapan Presiden No. 5 tahun 1960 (disempurnakan); dan Undang-Undang No. 7 Drt. tahun 1956. - Dalam Undang-undang ini diatur tentang : Pengubahan Daerah Tingkat II Aceh Besar dengan memisahkan sebagian wilayahnya yang meliputi wilayah "bekas kewedanaan" Sabang yang terdiri atas pulau-pulau Weh, Klah, Rubiah, Seulake dan Rondo (Tempurung). Wilayah yang dipisahkan itu dibentuk menjadi Kotapraja Sabang sebagai badan hukum yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri dengan keuangan sendiri. Untuk Daerah Tingkat II Aceh Besar, yang sebagian wilayahnya tidak dipisahkan terus dipergunakan nama Daerah Tingkat II Aceh Besar. Untuk membedakan Daerah Tingkat II Aceh Besar dimaksud dalam Undang-undang No. 7 Drt tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 58) dengan Daerah Tingkat II Aceh Besar berdasarkan Undang-undang ini, dimana perlu didalam Undang-undang ini dipergunakan sebutan Daerah Tingkat II Aceh Besar baru. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 14 Juni 1965. - Undang-Undang ini terdiri dari 3 Bab dan 13 Pasal. - Penjelasan 2 hlm.
Lampiran