Pembentukan Daerah Tingkat II Batang dengan mengubah Undang-Undang No.13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam lingkungan Propinsi Jawa Tengah.


METADATA
Nomor 9
Tahun 1965
Tanggal Penetapan 14 June 1965
Tanggal Pengundangan 14 June 1965
Tanggal Pengundangan 1965-06-14
Abstrak DAERAH TINGKAT II BATANG – PEMBENTUKAN 1965 UU NO. 9, LN 1965 / NO. 52, TLN. NO. 2757 , LL SETNEG : 8 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN DAERAH TINGKAT II BATANG DENGAN MENGUBAH UNDANG-UNDANG NO.13 TAHUN 1950 TENTANG PEMBENTUKAN DAERAH-DAERAH KABUPATEN DALAM LINGKUNGAN PROPINSI JAWA TENGAH - Berhubung dengan perkembangan ketatanegaraan, pembentukan Daerah Tingkat II Pekalongan berdasarkan Undang-undang (Republik Indonesia Yogyakarta) No. 13 tahun 1950 perlu ditinjau kembali, dengan lebih mengintensifkan dan melancarkan jalannya pemerintahan serta persiapan-persiapan yang telah jauh dengan hasrat rakyat yang menyala-nyala, sebagian wilayah Daerah Tingkat II Pekalongan ialah wilayah yang meliputi kecamatan-kecamatan Batang, Warungasem, Tulis, Bandar, Wonotunggal, Blado, subah, Limpung, gringsing, Bawang, Tersono dan Reban, perlu dispisahkan untuk dijadikan Daerah Tingkat II yang baru yaitu Daerah Tingkat II Batang yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), 18, 20 dan 21 ayat (1) Undang-undang Dasar; Undang-undang No. 1 tahun 1957 seperti itu telah diubah dan ditambah; Penetapan Presiden No. 6 tahun 1959 (disempurnakan) dan Penetapan Presiden No. 5 tahun 1960 (disempurnakan); dan Undang-undang (Republik Indonesia Yogyakarta) No. 13 tahun 1950. - Dalam Undang-undang ini diatur tentang : pengubahan Daerah Tingkat II Pekalongan dengan memisahkan sebagian wilayahnya yang meliputi 12 (dua belas) kecamatan. Wilayah yang dipisahkan itu dibentuk menjadi Daerah Tingkat II Batang, sebagai badan hukum berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. Untuk Daerah Tingkat II Pekalongan yang sebagian wilayahnya telah dipisahkan itu terus dipakai nama Daerah Tingkat II Pekalongan. Untuk membedakan Daerah Tingkat II Pekalongan dimaksud dalam Undangundang (Republik Indonesia Yogyakarta) No. 13 tahun 1950, dengan Daerah Tingkat II Pekalongan berdasarkan Undang-undang di mana perlu didalam Undang-undang ini dipergunakan sebutan Daerah Tingkat II Pekalongan lama. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 14 Juni 1965. - Undang-Undang ini terdiri dari 3 Bab dan 13 Pasal. - Penjelasan 3 hlm.
Lampiran