JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Pembentukan Daerah Tingkat II Tanah Laut, Daerah Tingkat II Tapin dan Daerah Tingkat II Tabalong dengan mengubah Undang-Undang No. 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-undang Darurat No.3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan.
METADATA
Nomor
8
Tahun
1965
Tanggal Penetapan
14 June 1965
Tanggal Pengundangan
14 June 1965
Tanggal Pengundangan
1965-06-14
Abstrak
DAERAH TINGKAT II TANAH LAUT, DAERAH TINGKAT II TAPIN DAN DAERAH TINGKAT II TABALONG – PEMBENTUKAN
1965
UU NO. 8, LN 1965 / NO. 51, TLN. NO. 2756 , LL SETNEG : 15 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN DAERAH TINGKAT II TANAH LAUT, DAERAH TINGKAT II TAPIN DAN DERAH TINGKAT II TABALONG DENGAN MENGUBAH UNDANG-UNDANG NO. 27 TAHUN 1959, TENTANG PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 3 TAHUN 1953, TENTANG PEMBENTUKAN DAERAH TINGKAT II DI KALIMANTAN
- Berhubung dengan perkembangan ketetatanegaraan pembentukan Daerah Tingkat II Banjar, Daerah tingkat II Hulu Sungai Selatan dan Daerah Tingkat II Hulu Sungai Utara berdasarkan Undang-undang No. 27 tahun 1959 (Lembaran-Negara tahun 1959 No. 27), perlu ditinjau kembali, dengan lebih mengintensifkan dan melancarkan jalannya pemerintahan serta adanya persiapan-persiapan yang telah jauh, sebagian dari masing-masing wilayah Daerah tingkat II Banjar, Daerah Tingkat II Hulu Sungai Selatan dan Daerah Tingkat II Hulu Sungai Utara yaitu wilayah "bekas Kewedanaan" Tanah Laut, Tapin dan Tabalong perlu dipisahkan untuk dijadikan masing-masing sebagai Daerah Tingkat II yang baru, yaitu Daerah Tingkat II Tanah Laut, Daerah Tingkat II Tapin dan Daerah Tingkat II Tabalong, yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 5 ayat 1, 18, 20 dan 21 ayat I Undang-undang Dasar; Undang-undang No. 1 tahun 1957, seperti itu telah diubah dan ditambah; Penetapan Presiden No. 6 tahun 1959 (disempurnakan) dan Penetapan Presiden No. 5 tahun 1960 (disempurnakan); dan Undang-undang No. 27 tahun 1959.
- Dalam Undang-undang ini diatur tentang pengubahan:
a. Daerah Tingkat II Banjar dengan memisahkan sebagian wilayahnya yang meliputi 5 (lima) kecamatan.
b. Daerah Tingkat II Hulu Sungai Selatan dengan memisahkan sebagian wilayahnya yang meliputi 6 (enam) kecamatan. Wilayah-wilayah yang dipisahkan itu masing-masing dibentuk menjadi Daerah Tingkat II Tanah Laut. Daerah Tingkat II Tapin dan Daerah Tingkat II Tabalong yang masing-masing sebagai badan hukum yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri dengan keuangan sendiri.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 14 Juli 1965.
- Undang-Undang ini terdiri dari 3 Bab dan 13 Pasal.
- Penjelasan 5 hlm.