Pembentukan Daaerah Tingkat II Sarolangun-Bongko dan Daerah Tingkat II Tanjung Jabung dengan mengubah Undang-undang No.12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten di Propinsi Sumatera Tengah.


METADATA
Nomor 7
Tahun 1965
Tanggal Penetapan 14 June 1965
Tanggal Pengundangan 14 June 1965
Tanggal Pengundangan 1965-06-14
Abstrak DAERAH TINGKAT II SAROLANGUN-BANGKO DAN DAERAH TINGKAT II TANJUNG JABUNG– PEMBENTUKAN 1965 UU NO. 7, LN 1965 / NO. 50, TLN. NO. 2755 , LL SETNEG : 13 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG TENTANG PEMBENTUKAN DAERAH TINGKAT II SAROLANGUN-BANGKO DAN DAERAH TINGKAT II TANJUNG JABUNG DENGAN MENGUBAH UNDANG-UNDANG NO. 12 TAHUN 1956 TENTANG PEMBENTUKAN DAERAH OTONOM KABUPATEN DI PROPINSI SUMATERA TENGAH - Pembentukan Daerah Tingkat II Merangin dan Daerah Tingkat II Batang Hari berdasarkan Undang-undang No. 12 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956, No. 25) perlu ditinjau kembali, dengan lebih mengintensifkan dan melancarkan jalannya pemerintahan, sebagian dari masing-masing wilayah Daerah Tingkat II Merangin dan Daerah Tingkat II Batang Hari perlu dipisahkan untuk dijadikan masing-masing sebagai Daerah Tingkat II yang baru, yaitu Daerah Tingkat II Sarolangun- Bangko dan Daerah Tingkat II Tanjung Jabung yang berhak mengatur dan mengurus rumah-tangganya sendiri. - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), 18 dan 20 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945; Undang-undang No. 1 tahun 1957, telah diubah dan ditambah; Penetapan Presiden No. 6 tahun 1959 (disempurnakan); Penetapan Presiden No. 5 tahun 1960 (disempurnakan); dan Undang-undang No. 12 tahun 1956 - Dalam Undang-undang ini diatur tentang Pengubahan: a. Daerah Tingkat II Marangin dengan memisahkan sebagian wilayahnya, yang meliputi 9 (sembilan) kecamatan, dan. b. Daerah Tingkat II Batang Hari dengan memisahkan sebagian wilayahnya yang meliputi 3 (tiga) kecamatan. Wilayah-wilayah yang dipisahkan itu dibentuk menjadi masing-masing Daerah Tingkat II Sarolangun Bangko dan Daerah Tingkat II Tanjung Jabung sebagai masing-masing badan hukum yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri dengan keuangan sendiri. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 14 Juni 1965. - Undang-Undang ini terdiri dari 3 Bab dan 13 Pasal. - Penjelasan 4 hlm.
Lampiran