Pembentukan Daerah Tingkat II Indragiri Hilir dengan mengubah Undang-undang No.12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Sumatra Tengah.


METADATA
Nomor 6
Tahun 1965
Tanggal Penetapan 14 June 1965
Tanggal Pengundangan 14 June 1965
Tanggal Pengundangan 1965-06-14
Abstrak DAERAH TINGKAT II INDERAGIRI HILIR – PEMBENTUKAN 1965 UU NO. 6, LN 1965 / NO. 49, TLN. NO. 2754 , LL SETNEG : 8 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN DAERAH TINGKAT II INDERAGIRI HILIR DENGAN MENGUBAH UNDANG-UNDANG NO. 12 TAHUN 1956, TENTANG PEMBENTUKAN DAERAH OTONOM KABUPATEN DALAM LINGKUNGAN PROPINSI SUMATERA TENGAH - Berhubung dengan perkembangan ketetanegaraan pembentukan Daerah Tingkat II Inderagiri berdasarkan Undang-undang No. 12 tahun 1956, Lembaran-Negara tahun 1956 No. 25, perlu ditinjau kembali, dengan lebih mengintensifkan dan melancarkan jalannya pemerintahan serta persiapan-persiapan yang telah jauh, sebagian dari wilayah Daerah Tingkat II Inderagiri yang meliputi wilayah kecamatan Tempuling, Tembilahan, Kateman, Gunung Anak Serka, Mandah, Kuala Inderagiri, Enok dan reteh perlu dipisahkan untuk dijadikan Daerah Tingkat II yang baru yaitu Daerah Tingkat II Inderagiri Hilir yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), 18, 20 dan 21 ayat (1) Undang-undang Dasar; Undang-undang No. 1 tahun 1957 seperti itu telah diubah dan ditambah; Penetapan Presiden No. 6 tahun 1959 (disempurnakan) dan Penetapan Presiden No. 5 tahun 1960 (disempurnakan); dan Undang-undang No. 12 tahun 1956 - Dalam Undang-undang ini diatur tentang : Pengubahan Daerah Tingkat II Inderagiri dengan memisahkan sebagian wilayahnya, yang meliputi 8 (delapan) kecamatan. Wilayah yang dipisahkan itu dibentuk menjadi Daerah Tingkat II Inderagiri Hilir, sebagai badan hukum yang berhak mengatur dan mengurus rumah-tangganya sendiri dengan keuangan sendiri. Untuk Daerah Tingkat II Inderagiri yang sebagian wilayahnya telah dipisahkan itu dipakai nama Daerah Tingkat II Inderagiri Hulu. Pada penetapan wilayah itu Daerah Tingkat Inderagiri Hilir diikuti batas-batas wilayah kecamatan dalam lingkungan wilayah Daerah Tingkat II Inderagiri. Sebagai ibukota Daerah Tingkat II Inderagiri Hilir ditetapkan di Tembilahan, bekas ibukota "Kewedanaan Tembilahan". CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 14 Juni 1965. - Undang-Undang ini terdiri dari 3 Bab dan 13 Pasal. - Penjelasan 3 hlm.
Lampiran