Pembentukan Kotapraja Palangka Raya dengan Mengubah Undang-undang No. 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Drt No.3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan.


METADATA
Nomor 5
Tahun 1965
Tanggal Penetapan 14 June 1965
Tanggal Pengundangan 14 June 1965
Tanggal Pengundangan 1965-06-14
Abstrak KOTA PRAJA PALANGKARAYA – PEMBENTUKAN 1965 UU NO. 5, LN 1965 / NO. 48, TLN. NO. 2753 , LL SETNEG : 7 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KOTA PRAJA PALANGKARAYA DENGAN MENGUBAH UNDANG-UNDANG NOMOR 27 TAHUN 1959, TENTANG PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 3 TAHUN 1953, TENTANG PEMBENTUKAN DAERAH TINGKAT II DI KALIMANTAN - Berhubung dengan perkembangan ketatanegaraan pembentukan Daerah Tingkat II Kapuas berdasarkan Undang- undang No. 27 tahun 1959, perlu ditinjau kembali, dengan mengintensifkan dan melancarkan jalannya pemerintahan serta persiapan-persiapan yang telah jauh, wilayah Daerah Tingkat II Kapuas, perlu dipisahkan untuk dijadikan sebagai Daerah Tingkat II yang baru yaitu Kotapraja Palangka Raya yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 5 ayat 1, 18, 20 dan 21 ayat Undang-undang Dasar; Undang-undang No. 1 tahun 1957 seperti itu telah diubah dan ditambah; Penetapan Presiden No. 6 tahun 1959 (disempurnakan) dan Penetapan Presiden No. 5 tahun 1960 (disempurnakan); dan Undang-undang No. 27 tahun 1959. - Dalam Undang-undang ini diatur tentang : Pengubahan Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah yang semula terdiri atas 5 (lima) Daerah Tingkat II menjadi 6 (enam) Daerah Tingkat II termasuk 1 (satu) Kotapraja, yang masing-masing sebagai badan hukum yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. Jalan yang ditempuh ialah memisahkan sebagai wilayah Daerah Tingkat II Kapuas untuk selanjutnya dibentuk menjadi Kotapraja baru, yang batas dan wilayahnya akan diatur kemudian oleh Menteri Dalam Negeri. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 14 Juni 1965. - Undang-Undang ini terdiri dari 3 Bab dan 12 Pasal. - Penjelasan 3 hlm.
Lampiran