Pemberian Bantuan Penghidupan Bagi Orang Jompo.


METADATA
Nomor 4
Tahun 1965
Tanggal Penetapan 10 May 1965
Tanggal Pengundangan 10 May 1965
Tanggal Pengundangan 1965-05-10
Abstrak ORANG JOMPO – PEMBERIAN BANTUAN PENGHIDUPAN 1965 UU NO. 4, LN 1965 / NO. 32, TLN. NO. 2747 , LL SETNEG : 10 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBERIAN BANTUAN PENGHIDUPAN ORANG JOMPO - Perlu diadakan usaha-usaha untuk memberikan bantuan penghidupan dan perawatan kepada orang-orang jompo, dengan membentuk undang-undang. - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar; dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara tanggal 3 Desember 1960 Nomor II/MPRS/1960, lampiran A (penyempurnaan) 388. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Pemberian Bantuan Penghidupan Orang Jompo oleh Pemerintah; Pemberian Bantuan Penghidupan Orang Jompo oleh Badan-Badan atau Organisasi Swasta; dan Pemberian Bantuan Penghidupan Orang Jompo oleh Perseorangan. Undang-Undang ini terutama memuat dasar hukum untuk menentukan siapakah yang dimaksudkan dengan orang jompo itu dan memungkinkannya mendapatkan bantuan penghidupan yang selayaknya sebagai manusia, apalagi sebagai seorang warga negara. Kemudian dalam rangka penyempurnaan susunan masyarakat yang adil dan makmur Pemerintah berkewajiban untuk memberikan bantuan penghidupan kepada orang-orang jompo menurut ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini. Pasal-pasal yang memberi kemungkinan berkembang bagi usaha-usaha memberikan bantuan penghidupan kepada orang-orang jompo oleh pihak swasta sebenarnya adalah suatu pengakuan terhadap adanya berbagai pemeliharaan orang-orang jompo yang telah timbul dan diselenggarakan atas kegiatan masyarakat itu sendiri. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 10 Mei 1965. - Hal- hal yang belum diatur dalam Undang-undang ini segala peraturan pelaksanaannya diatur lebih lanjut dalam peraturan perundangan - Undang-Undang ini terdiri dari 5 Bab dan 14 Pasal. - Penjelasan 5 hlm.
Lampiran