Surat Berharga Syariah Negara


METADATA
Nomor 19
Tahun 2008
Tanggal Penetapan 07 May 2008
Tanggal Pengundangan 07 May 2008
Tanggal Pengundangan 2008-05-07
Abstrak SYARIAH NEGARA - SURAT BERHARGA 2008 UU NO. 19, LN. 2008/NO. 70, TLN. NO. 4852, LL SETNEG : 30 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA - Sektor ekonomi dan keuangan syariah perlu ditumbuhkembangkan melalui pengembangan instrumen keuangan syariah sebagai bagian dari sistem perekonomian nasional dalam rangka peningkatan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Instrumen keuangan berdasarkan prinsip syariah mempunyai karakteristik yang berbeda dengan instrumen keuangan konvensional, sehingga perlu pengelolaan dan pengaturan secara khusus, baik yang menyangkut instrumen maupun perangkat hukum yang diperlukan, dengan membentuk Undang-Undang tentang Surat Berharga Syariah Negara; - Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 20A ayat (1), Pasal 23, dan Pasal 23C Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang transparansi pengelolaan SBSN dalam kerangka kebijakan fiskal dan kebijakan pengembangan pasar SBSN dengan mengatur lebih lanjut tujuan penerbitannya dan jenis Akad yang digunakan; kewenangan Pemerintah untuk menerbitkan SBSN; kewenangan Pemerintah untuk menggunakan Barang Milik Negara sebagai dasar penerbitan SBSN (underlying asset); kewenangan Pemerintah untuk mendirikan dan menetapkan tugas badan hukum yang akan melaksanakan fungsi sebagai Perusahaan Penerbit SBSN; kewenangan Wali Amanat untuk bertindak mewakili kepentingan Pemegang SBSN; kewenangan Pemerintah untuk membayar semua kewajiban yang timbul dari penerbitan SBSN; dan landasan hukum bagi pengaturan lebih lanjut atas tata cara dan mekanisme penerbitan SBSN di Pasar Perdana maupun perdagangan SBSN di Pasar Sekunder agar pemodal memperoleh kepastian untuk memiliki dan memperdagangkan SBSN secara mudah dan aman. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan pada tanggal 7 Mei 2008. - Undang-Undang ini terdiri dari 10 Bab dan 32 Pasal. - Penjelasan 14 hlm.
Lampiran